SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Pungli, narkoba, dan ponsel jadi sorotan di LP dan rumah tahanan.

Solopos.com, KLATEN—Pungutan liar, peredaran narkoba, dan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) menjadi sorotan dalam serah terima jabatan Kepala LP Kelas IIB Klaten.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, meminta calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan LP dan Rutan agar melaporkan segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh kepala LP, pejabat maupun pegawai kepada dirinya.

Ada tiga hal yang menjadi sorotan menteri yakni praktik pungutan liar (pungli), peredaran narkoba oleh oknum hingga pegawai atau narapidana yang membawa ponsel ke dalam sel.

Ekspedisi Mudik 2024

“CPNS menjadi agen, menjadi mata dan telinga menteri di LP dan Rutan mana kala ada penyalahgunaan wewenang oleh kepala LP, pejabat, maupun pegawai itu sendiri. CPNS wajib melaporkan langsung kepada menteri,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun, saat ditemui wartawan di sela-sela serah terima jabatan Kepala LP Kelas IIB Klaten dari Budi Priyanto kepada Turyanto di LP Klaten, Senin (19/3/2018).

Ibnu menjelaskan di Jawa Tengah ada 786 CPNS baru, sedangkan di LP Klaten sendiri ada 18 orang CPNS. Jumlah itu dinilai sangat membantu memenuhi kekurangan personel di LP dan Rutan di wilayahnya. (baca juga: Jika Dipindahkan ke LP Klaten, Abu Bakar Ba’asyir akan Ditempatkan di Ruangan Ini)

“Pak Menteri juga berpesan agar kepala LP yang baru dituntut mengembangkan pelayanan informasi berbasis teknologi informasi. Hal ini dalam rangka mewujudkan Kemenkumham sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” terang dia.

Disinggung soal rencana pemindahan Abu Bakar Ba’asyir (ABB), Ibnu menyatakan secara prinsip Kanwil Jawa Tengah siap melaksanakan. Sebab, baik di Rutan maupun LP dituntut selalu siaga.

Mengenai kondisi LP Kelas IIB Klaten yang dinilai kurang memenuhi syarat bagi tokoh sekelas ABB, hal itu sudah menjadi pertimbangan Kemenkumham atau Dirjen Pemasyarakatan.

“Mana yang terbaik buat beliau [ABB] itu menjadi pertimbangan khusus di Jakarta,” ujar dia.

Selama ini, lanjut Ibnu, Kanwil Jawa Tengah diminta mempersiapkan soal rencana pemindahan ABB. Dilihat dari sarana dan prasarana di setiap LP memiliki fasilitas yang sama. Namun, mungkin ada beberapa keterbatasan soal ketersediaan teknologi informasi atau kekurangan SDM dengan kualifikasi tertentu.

“Secara prinsip, kami selalu siap,” imbuhnya.

Tak hanya itu, soal kelebihan kapasitas yang terjadi di LP dan Rutan di Jawa Tengah, jumlahnya masih ada di bawah 20%. Jumlah itu lebih kecil ketimbang di luar Jateng yang kelebihan di atas 20% dari kapasitas. Untuk mengurangi kelebihan kapasitas di wilayah lain, maka dimasukkan ke Jawa Tengah.

“Sebagai contoh Jakarta mulai Septermber sampai Januari memindahkan sekitar 125 orang ke Jateng. Itu konsekuensi logis,” beber dia.

Kepala LP Kelas IIB Klaten yang baru, Turyanto, mengatakan masih melanjutkan program kepala sebelumnya. Kendati demikian, tiga hal utama soal pungli, narkoba, dan ponsel menjadi prioritas sebagaimana diperintahkan oleh Menteri.

“Nanti mekanisme pengawasannya bagaimana saya pelajari dulu karena saya baru di sini,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya