SOLOPOS.COM - Perbaikan jalan di Jl Abdul Muis Solo untuk mengembalikan kenyamanan jalan dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, Kamis (1/3/2018). (Nicolous Irawan/JIBI/SOLOPOS)

Portal dan polisi tidur di Solo ganggu operasi Damkar.

Solopos.com, SOLO—Dinas Pemadam Kebakaran (DPK) Kota Solo mengeluhkan maraknya pemasangan portal dan markah kejut yang dikenal sebagai “polisi tidur” di jalan-jalan kampung di Solo. Kondisi ini mempersulit akses mobil pemadam kebakaran dalam penanganan kebakaran.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala DPK Solo Gatot Sutanto mengatakan mobil Damkar kerap dibuat kesulitan dalam penanganan kebakaran dengan banyaknya jalan perkampungan yang dipasangi portal maupun ”polisi tidur”.

“Penanganan kebakaran yang harusnya dilakukan cepat menjadi terhambat karena jalan terpasang portal,” kata dia ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Kamis (1/3/2018).

Selain portal, penambahan ”polisi tidur” di jalan-jalan kampung juga menghambat akses mobil pemadam kebakaran. Laju kendaraan cepat untuk menangani kebakaran harus terhambat gara-gara ”polisi tidur” tersebut. Apalagi ”polisi tidur” bisa mencelakai petugas yang berada di bagian atas mobil pemadam kebakaran. (baca juga: FLYOVER MANAHAN SOLO : Khawatir Kesulitan Akses, Markas Damkar Kota Barat Dipindah)

“Mobil Damkar itu kan jalannya cepat, jadi ketika ada polisi tidur yang posisinya tinggi bisa gronjal dan petugas rawan jatuh,” katanya.

Pihaknya hanya berharap warga untuk tidak memasang portal maupun memasang ”polisi tidur” di jalan-jalan kampung. Selain menghambat mobil Damkar juga rawan kecelakaan. Menurutnya, penanganan bencana kebakaran harus dilakukan dengan cepat.

“Terlambat lima menit saja bisa merembet ke mana-mana,” katanya.

Sebagai solusi, Gatot menyarankan warga memasang pita kejut yang ketinggiannya tidak terlalu membahayakan pengguna jalan. DPK segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) yang sebelumnya pernah berencana menertibkan ”polisi tidur” di jalan-jalan kampung. Hal ini dikarenakan kondisi ”polisi tidur” membahayakan pengguna jalan dan bisa menghambat mobil damkar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Hari Prihatno segera menertibkan portal jalan lingkungan. Penertiban ini sekaligus sejalan dengan penertiban markah kejut yang terpasang di jalan-jalan kampung. Adapun portal tersebut menutup total akses kendaraan sehingga tidak bisa dilalui kendaraan. Sedangkan portal batas ketinggian tidak dipersoalkan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai jalan-jalan lingkungan yang ditutup portal, seperti pagar jalan. Jadi sepeda motor, sepeda onthel pun sampai tidak bisa lewat,” katanya.

Sebelum memulai penertiban, Dishub akan memetakan jalan-jalan yang tertutup portal. Begitu juga dengan kondisi jalan yang dipasangi ”polisi tidur” tanpa izin dari Pemkot. Tim gabungan akan menertibkannya.

Selain membahayakan pengguna jalan, keberadaan markah kejut liar juga menyalahi aturan lalu lintas. Merujuk Peraturan Daerah (Perda) no 1 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, pemasangan markah kejut atau pita penggaduh dilakukan oleh Dishub sesuai dengan persyaratan teknis dan rencana induk jaringan.

Pemasangan baik badan maupun perorangan juga harus sesuai dengan  persyaratan  teknis  dan  izin Pemkot. Selama ini banyak masyarakat yang asal memasang portal maupun polisi tidur. Padahal jalan masuk kategori fasilitas umum (Fasum) yang bisa digunakan siapa saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya