SOLOPOS.COM - Ilustrasi Menebang Pohon (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Predikat kota hijau yang disandang Kota Solo kini tercoreng dengan penebangan pohon di sejumlah wilayah. Atas nama pembangunan, penyuplai udara sejuk bagi manusia ini terpaksa dipinggirkan.

Pantauan Solopos.com, Minggu (2/2/2014), beberapa pohon yang ditaksir berusia belasan hingga puluhan tahun raib dari lokasinya. Di barat Patung Obor Manahan, empat pohon besar ditebang demi billboard yang terpasang di sekitar kawasan. Hal serupa terjadi di Jl. Veteran, tepatnya depan SPBU Veteran. Sebuah pohon mahoni yang bertajuk rindang kini berganti dengan banner besar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak jauh dari sana, pohon berjenis serupa digunduli separuhnya lantaran dianggap menutupi gambar di billboard. “Padahal pohon itu lebih dulu dibanding reklamenya. Sayang sekali sudah sebesar itu malah dipotong,” ujar Ketua Forum Solo Hijau, Mayor Haristanto, menyikapi fenomena di titik tusuk sate antara Jl. Honggowongso dan Jl. Veteran.

Tak hanya memberi ruang pada reklame, deretan pohon dipaksa minggir untuk pembangunan rumah toko (ruko). Rata-rata pohon ditebang untuk memberi akses masuk maupun parkir ruko bersangkutan.

Fenomena ini setidaknya terjadi di tiga lokasi yakni Jl. Veteran (depan Luwes Gading), Jl. Honggowongso (depan showroom mobil dan Jl. Bhayangkara (depan Kedaulatan Rakyat). Bahkan di lokasi terakhir, berhembus kabar satu pohon dihargai Rp7 juta. Dulu ada tiga pohon besar di lokasi itu.

Menurut Mayor, kondisi yang terjadi setahun belakangan ini sangat ironis. “Kita mungkin masih ingat saat Pemkot marah melihat PLN memotongi pohon untuk kabel listrik. Sekarang malah seperti ini, apa ada sesuatu?” tutur dia.

Pemerhati lingkungan yang juga pengacara, M. Taufiq, menyesalkan fenomena pohon yang berubah menjadi “hutan beton”. Menurutnya, pelaku dan pemberi izin penebangan pohon dapat dipidana merujuk Pasal 406 dan 412 KUHP. Ancaman pasal tersebut yakni kurungan maksimal dua tahun delapan bulan. “Menebang pohon termasuk perbuatan yag merusak dan menghilangkan sesuatu barang. Pelaku bisa dipidana,” tegasnya.

Taufiq mendesak Pemkot responsif dengan kejadian tersebut. Dia khawatir penebangan pohon semakin menjamur seiring pembangunan yang kian pesat. Taufiq pun menunjuk pohon-pohon besar yang kini berdiri di sekitar pembangunan hotel di Faroka. “Sekarang mungkin masih berdiri. Namun saya yakin, begitu hotelnya mau jadi, pohon pasti dibabat.”

Wakil Wali Kota (Wawali) Solo, Achmad Purnomo, menampik Pemkot asal tebang pohon merujuk sejumlah kasus tersebut. Menurut Wawali, pasti sudah ada pertimbangan untung rugi sebelum melakukan penebangan. Purnomo bahkan mempersilakan pohon ditebang untuk perluasan lahan parkir. “Solo saat ini kan sedang memperluas kantung parkir, tidak apa-apa kan (ditebang) jika pohon itu memang mengganggu dan berpotensi roboh,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya