SOLOPOS.COM - Sugiyarto saat dimintai keterangan di Mapolresta Gunungkidul, Rabu (7/6/2014). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap praktik judi dadu di Dusun Sumberlor, Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong, Gunungkidul, Rabu (7/5/2014). Aksi judi ini ternyata dimotori Sugiyarto, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Wonogiri.

Polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, yakni Sareno, Iksan Nuri Yulianto dan Sujimin. Ketiga-tiganya merupakan warga Desa Ponjong. Sedangkan Sugiyarto merupakan warga Wiladeg, yang sehari-hari bekerja sebagai PNS di Kabupaten Wonogiri.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Kasat Reskrim Gunungkidul, AKP Suhadi mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pelapora dari warga sekitar lokasi kejadian. Awalnya, Selasa (6/5/2014) sore mendapatkan informasi berkaitan  praktik judi dadu di Dusun Sumberlor, Ponjong.

Lantas, tim Buru Sergap (Buser) mengecek kebenaran informasi tersebut. “Setelah informasi dinyatakan valid, kami langsung bergerak dan mengamankan empat pelaku,” sebutnya.

Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp219.000, tiga buah dadu, satu set alat dadu berupa piringan lengkap dengan tutupnya serta sebuah tikar yang digunakan sebagai alas dalam permainan tersebut.

Saat ini, keempat tersangka sudah diamankan di Mapolres Gunungkidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Masih kami dalami. Sebenarnya, yang ikut dalam permainan judi dadu itu tidak hanya empat orang, tapi banyak. Sayangnya, saat digerebek, ada pelaku yang melarikan diri dan tak tertangkap petugas,” imbuhnya.

Di sisi lain, saat coba dimintai keterangan, Sugiyarto mengaku baru pertama kali main dadu. Awalnya, dia pergi ke lokasi hanya untuk memesan batako di sana. Namun, berhubung ada orang banyak diputuskan untuk bermain dadu.

“Saya baru sekali. Kan saya datang ke sana untuk memesan batako.  Tapi, tahu-tahu ada yang mengajak bermain judi, ya saya ladeni,” akunya.

Dia berdalih, alasan berjudi hanya coba-coba untuk pertama kalinya. Sebagai buktinya, dia bukan orang di sekitar lokasi itu. “Ya kalau tidak percaya, silakan tanya warga di sana,” katanya.

Apapun alasan yang diungkapkan Sugiyarto tak membuat polisi iba. Ia dan ketiga teman lainnya tetap diamankan di Polres Gunungkidul. Atas perbuatannya itu, tersangka diancam KUHP Pasal 303 tentang Perjudian. Adapun ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya