SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL- Penambangan bukit di Kabupaten Bantul terus terjadi. Bila sebelumnya aktivfitas ini banyak ditemukan di Kecamatan Pleret dan Pajangan, di Sewon kegiatan serupa juga terjadi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Senin (18/8) ini memanggil salah seorang pemilik bukit seluas 3.800 meter persegi di Dusun Banyon, Desa Pendowoharjo, Sewon Bantul, Broto Suwarno,60. Sejak Juli lalu, Broto mengeksplorasi perbukitan di Sewon yang diklaim merupakan tanah miliknya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menyewa alat berat untuk membelah bukit berupa tanah putih dan berbatu itu lalu menjualnya ke pengusaha bangunan yang membutuhkan. Dalam sehari rata-rata 30-60 ret  truk mengangkut hasil tambang itu untuk dijual. Satu truk hasil tambang dijual seharga Rp100.000-Rp125.000.

Praktik komersialisasi hasil tambang bukit di Bantul itu dihentikan Satpol PP. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Anjar Rintaka menyatakan, aktivitas tambang itu melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 25/2011 tentang pertambangan dan mineral karena tidak mengantongi izin.

“Sesuai Perbub harus ada izinnya, ini tidak ada,” terang Anjar.

Perizinan tersebut berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang harus diurus ke Dinas Sumber Daya Air. Proses perizinan tersebut menurut Anjar untuk mengontrol dan mengendalikan, jangan sampai penambangan bukit dilakukan secara berlebihan sehingga merusak lingkungan. Selain itu, aktivitas tambang batu dan tanah di perbukitan dikhawatirkan memicu longsor dan menyisakan lubang bekas galian yang dapat memicu kecelakaan.

Broto Suwarno mengatakan ia terpaksa menghentikan sementara aktivitas penambangan sebelum izin dari pemerintah terbit. Menurut dia, bukit setinggi tiga meter tersebut ia belah untuk membuat akses jalan bagi sejumlah keluarganya yang menghuni area perbukitan tersebut.

“Kalau enggak saya buat jalan ini jalannya sulit dan jauh, jadi saya sewa alat berat Rp2.5 juta sehari,” imbuhnya.

Selain untuk membuat akses jalan, rencananya, bukit yang telah rata akan dijadikan lokasi perumahan. Agar hasil tambang tidak sia-sia, Broto lalu menjual tanah dan batu itu ke pengusaha yang membutuhkan. Ia mengklaim, usahanya itu telah mendapat izin dari warga setempat. Warga bahkan menerima retribusi dari lalu lintas truk pengangkut material seharga Rp11.000 per truk. Ia mengaku tidak mengajukan izin ke SDA karena tidak tahu ada aturan mengenai penambangan di Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya