SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Tengah (Jateng) yang harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) jumlahnya semakin bertambah. Jika sebelumnya, hanya sekitar enam TPS yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) yang harus menggelar PSU, kini jumlahnya menjadi 21 TPS.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan sekitar 21 TPS yang tersebar di beberapa daerah di Jateng direkomendasikan untuk menggelar PSU.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jumlahnya bertambah. Untuk yang Semarang tambah dua lagi, jadi lima. Sedangkan, Blora ada satu,” ujar Sri Wahyu Ananingsih kepada Semarangpos.com, Sabtu siang.

Senada disampaikan Koordinator Divisi Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Ikhwanudin. Ikhwanudin menyebutkan dari 21 TPS itu, tiga di antaranya sudah dilakukan pencoblosan ulang pada Sabtu kemarin.

“Untuk PSU yang tiga sudah dilaksanakan Sabtu 20 April. Satu TPS di Jepara dan dua TPS di Tegal,” kata Ikhwanudin.

Ikhawnudin mengatakan untuk yang belum dilakukan rekomendasi ulang akan ditentukan setelah pihaknya menggelar rapat.

Ikhwanudin menyebut penyebab dilaksanakan PSU karena terdapat pemilih yang menggunakan hak suara tanpa dokumen yang sah, seperti tidak sesua KTP. Hal itu banyak terjadi terhadap pemilih yang berstatus daftar pemilih khusus (DPK).

“Misal, seperti di Semarang ada orang di luar Semarang, dia tidak membawa surat pindah, tapi hanya menggunakan KTP saja. Kan itu tidak sesuai dengan alamatnya, TPS nya di mana juga harus sesuai KTP,” terangnya.

Berikut TPS di Jateng yang harus menggelar PSU :

Kabupaten Banyumas

  1. TPS 10 Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara

Kabupaten Boyolali

  1. TPS 20 Kelurahan Siswodipuran

Kabupaten Brebes

  1. TPS 12 Desa Jipang Kecamatan Bantarkawung
  2. TPS 25 Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung
  3. TPS 13 Desa Banjarsari, Kecamatan Bantarkawung

Kabupaten Jepara

  1. TPS 16 Desa Welahan, Kecamatan Welahan

Kabupaten Kendal

  1. TPS 02 Kelurahan Balok, Kecamatan Kota Kendal

Kabupaten Magelang

  1. TPS 001 Dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran

Kabupaten Pemalang

  1. TPS 14 Desa Taman, Kecamatan Taman
  2. TPS 11 Desa Jrakah, Kecamatan Taman
  3. TPS 34 Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang

Kabupaten Tegal

  1. TPS 04 Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru
  2. TPS 24 Desa Dukuhwaringin, Kecamatan Slawi

Kota Magelang

  1. TPS 1 Kampung Tulung RT 001/RW 001, Kelurahan Magelang, Kecamatan Magelang Utara

Kota Semarang

  1. TPS 7 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang
  2. TPS 50 Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang
  3. TPS 38 Bangetayu Kulon RT 006/RW 008 Kecamatan Genuk
  4. TPS 11 Kelurahan Benda, Kecamatan Gajahmungkur
  5. TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang

Kabupaten Blora

  1. TPS 8 Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban

Kota Salatiga

  1. TPS 54 Kelurahan Salatiga, Kota Salatiga

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya