SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Jebres Surakarta menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk paket hemat seberat 0,05 gram. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menyita sebanyak 18 paket hemat sabu-sabu.

Keterangan yang diperoleh , salah seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu, Tri Rahendra alias Gendon, 33, warga Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, mengaku menjual sebuah paket sabu-sabu senilai Rp200.000.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Tri Rahendra beralasan pekerjaannya sebagai buruh tidak mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Namun pria itu menyatakan hanya diminta oleh seseorang berinisial A sebagai perantara saja.

“Saya bahkan belum tahu mau diberi komisi berapa dari penjualan ini, saya juga bingung kenapa mau ikut mengedarkan. Pekerjaan saya serabutan terkadang buruh bangunan kadang jadi tukang ojek,” ujar Tri Rahendra.

Tri Rahendra ditangkap bersama pembeli sabu-sabu, Rudy Yanto alias Bojes, 24, warga Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo. Dari tangannya, polisi menyita sebuah paket sabu-sabu yang disimpan dalam sedotan plastik.

Rudy mengenal Tri Rahendra di tempat sewa playstation. Rudy mengaku telah empat bulan menggunakan sabu-sabu karena depresi.

“Saya nekat membeli sabu-sabu karena patah hati, saya ditinggal rabi [menikah] oleh mantan pacar saya di Salatiga,” ujar Rudy kepada wartawan.

Saat ini polisi memburu penyedia barang haram tersebut. Gendon dijerat Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun. 

Sementara Rudy Yanto sebagai tersangka pemakai sabu-sabu dijerat dengan Undang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Kapolsek Jebres, Kompol Juliana Bangun, saat dijumpai wartawan di Mapolsek Jebres, Jumat (10/5/2019) mengatakan transaksi terjadi pada Minggu (21/4/2019) di depan SPBU Mojosongo Solo. Dilihat dari jumlah barang bukti yang disita, Tri Rahendra jelas merupakan pengedar sekaligus pemakai.

Ia menambahkan saat ini telah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polresta Solo untuk segera menangkap pemasok narkotika itu 

“Pengedar jelas memakai barang haram itu juga karena memiliki sebuah alat isap sabu atau bong. Paket sabu-sabu, motor pelaku jenis Yamaha Lexi pelat nomor AD 5896 XU dan handphone yang digunakan sebagai transaksi kami jadikan barang bukti,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya