SOLOPOS.COM - Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP. (Dirjen Dukcapil Kemendagri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang warga Weru, Sukoharjo, mengeluhkan nomor induk kependudukan (NIK) miliknya dicatut salah satu parpol dengan nama yang berbeda.

Hal itu diketahui usai menerima keluhan yang sama oleh beberapa rekannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Semalam ada pertemuan, teman saya cerita bahwa anak dia tidak pernah jadi anggota [partai politik] parpol, dibuka [dicek dalam laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik] kok ada namanya,” terang si pemilik NIK, Suryanto saat menghubungi Solopos.com pada Senin (19/9/2022) sore.

Usai mendengar cerita tersebut dia meminta anaknya mengecek NIK miliknya dalam laman tersebut. Hasilnya yakni nama anaknya tidak terdaftar. Namun, NIK milik anaknya menjadi salah satu anggota partai politik dengan nama yang berbeda.

“Anak saya mencoba membuka web [komisi pemilihan umum] KPU nomor NIK dipakai juga, ini kan kurang ajar. Anak teman saya ada dua orang, dipakai partai yang berbeda [dengan anak saya]. Padahal dua duanya merasa bukan anggota parpol dan [kartu tanda penduduk] KTP tidak pernah dipinjamkan,” kata dia.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Ini Cara Validasi di DJP Online

Usai kejadian itu, dia sempat menanyakan pihak Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) perihal kesamaan NIK tersebut.

Berdasarkan data base Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), NIK milik anaknya lah yang benar. Terkait NIK milik orang lain yang sama, tidak terintregasi dengan data Kemendagri.

Dia meminta Komisi Pemilihan Umum hingga Dukcapil lebih ketat dalam melakukan pengawasan terkait data kependudukan. Mengingat hal itu dapat menjadi salah satu bentuk kecurangan yang dilakukan oleh parpol dan tentunya merugikan masyarakat.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suci Handayani mengatakan KPU telah memberikan sosialisasi mengenai pengecekan data diri masuk atau tidak dalam parpol.

“Sebelumnya sudah kami informasikan juga agar masyarakat cek sendiri apakah terdaftar atau tidak dalam [sistem informasi partai politik] Sipol melalui infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” kata dia saat dihubungi, Senin.

Baca juga: NIK Juga Sebagai NPWP, Begini Penjelasan Menkumham

Lebih lanjut dia mengatakan jika nama warga masuk dalam Sipol dan merasa bukan bagian dari parpol maka diminta untuk melapor ke KPU melalui melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, atau scan barcode tertentu.

“Laporan masyarakat dituangkan melalui formulir yang bisa diakses melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Laporan tertulis dari masyarakat dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas,” kata Suci.

“Selain itu dilengkapi bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya dan juga dituliskan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan,” tambah suci.

Dihubungi pada Selasa (20/9/2022), Suci mengatakan klarifikasi tanggapan masyarakat terkait namanya masuk dalam anggota parpol telah dilakukan pada Sabtu (10/9/2022).

Klarifikasi tersebut termasuk dalam termin pertama yang dihadiri oleh 23 orang dari berbagai latar belakang.

Baca juga: Pemkot Jogja Validasi Ulang Data Warga yang Belum Vaksinasi

Di antaranya pegawai negeri sipil atau PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pegawai Badan Usaha MIlik Negara (BUMN), pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan juga guru swasta hingga tenaga honorer.

Hingga Selasa ditemukan sembilan tanggapan masyarakat yang namanya dicatut dalam parpol.

Tak hanya itu, sebelumnya KPU Sukoharjo setelah melakukan verifikasi parpol juga menemukan keanggotaan ganda eksternal yang tercatat dalam Sipol tingkat kabupaten.

Keanggotaan ganda merupakan sebutan bagi keanggotaan data ganda seseorang, ketika nama dan NIK terdaftar di lebih dari satu parpol.

KPU Sukoharjo telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 23 partai politik yang berada di sipol calon peserta partai politik Pemilu 2024.

Baca juga: Kemenkominfo Bantah Jual Data ke Asing Setelah Registrasi SIM Card



Hasil verifikasi administrasi tersebut menyimpulkan bahwa terdapat 11 parpol dengan 49 keanggotaan ganda eksternal yang tercatat dalam Sipol tingkat kabupaten.

KPU juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada 11 parpol untuk menghadirkan anggotanya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya