SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SRAGEN – Niatan untuk menikah lagi dengan seorang perempuan asal Sumatera justru membuat Gimanto alias Tolok, 24, berurusan dengan polisi. Beralasan tak memiliki pekerjaan, warga Dukuh Ngemplak, RT 027/ RW 004, Desa Srimulyo, Gondang itu memilih menggelapkan sepeda motor.

Parahnya, sepeda motor yang ia gelapkan yakni sepeda motor milik kenalannya. “Uang hasil penjualan sepeda motor untuk kebutuhan sehari-hari. Rencananya kalau uang sudah terkumpul, saya juga mau menikah lagi dengan orang Sumatera,” ungkap dia saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Rabu (7/5/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gimanto mengaku tak hanya sekali menggelapkan sepeda motor. Setidaknya, enam sepeda motor sudah ia gelapkan. “Sudah enam kali. Semuanya di Sragen,” tutur dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan data yang dihimpun di Polres Sragen, sepeda motor hasil penggelapan dijual serta digadaikan dengan harga Rp800.000-Rp3 juta. Plh. Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Agus Irianto, didampingi Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Yohanes Trisnanto, menerangkan pelaku ditangkap saat berniat menjual sepeda motor Suzuki Fu bernopol AD 6674 Y kepada seseorang di daerah Kedungupit. Sepeda motor tersebut ia pinjam dari salah satu korban pada Kamis (1/5/2014).

Disampaikannya, modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura meminjam sepeda motor teman-temannya salah satu dengan alasan menjemput istrinya. “Jadi antara pelaku dan korban saling mengenal. Sehingga sangat mudah untuk menggelapkan sepeda motor,” urai dia mewakili Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando.

Agus menjelaskan seluruh sepeda motor yang digelapkan Gimanto sudah diamankan di Mapolres Sragen. Atas perbuatannya tersebut, Gimanto dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kasatreskrim meminta masyarakat segera melaporkan berbagai aksi kejahatan ke kepolisian. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tak mudah meminjamkan barang kepada orang yang belum mengenal sepenuhnya. “Sekalipun orang itu berpenampilan rapi dan sopan. Karena pelaku dalam melakukan aksi berpakaian rapi dan bertutur sopan,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya