SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Sikap ketidakberpihakan atau netral aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah (Jateng) pada Pemilu 2019 mulai dipertanyakan. Hal ini menyusul temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng yang mendeteksi banyaknya pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN di sejumlah wilayah, seperti Kabupaten Brebes, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Purworejo, Salatiga, dan Wonosobo.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, menyebutkan sejak masa kampanye Pemilu 2019 dimulai pada 23 September lalu, sudah ada delapan kasus dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN yang ditemukan di sejumlah daerah di Jateng. “Dari delapan kasus itu, empat di antaranya sudah terbukti melanggar UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Sedangkan, empat kasus lainnya masih dalam penanganan. Selain soal netralitas, ada juga lima kasus terkait penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan politik,” kata Rofiuddin dalam keterangan resmi, Senin (12/11/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pria yang akrab disapa Rofi ini menambahkan untuk empat kasus pelanggaran netralitas ASN yang telah terbukti itu saat ini telah disampaikan ke Komisi ASN untuk diberikan sanksi. Keempat kasus yang sudah terbukti pelanggarannya itu, yakni kasus seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang mengunggah dukungan terhadap kontestan politik tertentu pada akun media sosial di Brebes.

Kemudian, ASN yang terlibat dalam deklarasi pemenangan salah seorang calon anggota legislatif di Klaten, keterlibatan seorang PNS dalam acara kampanye di Sukoharjo, serta seorang ASN yang mengajak para guru taman kanak-kanak untuk memilih salah satu caleg di Boyolali. “Dari empat kasus yang sudah terbukti melanggar itu, baru satu yang telah ditindaklanjuti Komisi ASN, yakni kasus di Brebes. ASN di Brebes itu telah diberi sanksi oleh Komisi ASN,” terang Rofi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, menyebutkan selain empat kasus itu, ada beberapa kasus lain yang melibatkan ASN yang saat ini masih dalam pengusutan. Beberapa kasus yang masih dalam penyelidikan itu, antara lain keterlibatan pejabat pemerintah dalam memfasilitasi salah seorang caleg di Purworejo, keterlibatan ASN dalam membuat dan pemasangan iklan caleg di Salatiga, serta kasus ASN yang turut menyertakan fotonya dalam APK salah satu caleg di Wonosobo.

“Kami tidak akan berhenti mengingatkan kepada para ASN agar selalu menjaga sikap netral dalam Pemilu 2019. Sesuai amanat UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU tentang ASN, para abdi negara tidak boleh terlibat politik. Jika mereka nekat, maka bisa diberi sanksi administrasi maupun pidana,” ujar Ana.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya