SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JOGJA—Polda DIY dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito masih belum mendapatkan solusi atas nasib 13 mayat yang saat ini masih tersimpan di ruang jenazah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Belum ada yang mengambil tanggung jawab atas keberadaan jenazah-jenazah yang sebagian besar tidak beridentitas tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Sub Direktorat I Keamanan Negara Polda DIY, AKBP Djuandani Rahardjo Puro menyatakan, tak ada aturan yang menyebut siapa yang harus bertangung jawab untuk mengubur mayat yang bersangkutan bila dalam waktu lama tetap tak ada pihak keluarga yang mengambil. Namun biasanya kata dia, pihak RS atau Dinas Sosial yang menindaklanjuti untuk proses penguburan.

Sedangkan kewenangan polisi biasanya berhenti setelah penyidikan terutama setelah autopsi jenazah. “Memang enggak ada aturanya soal itu,” tutur Djuandani, Selasa (12/2/2013).

Ia sendiri mengaku kaget tentang keberadaan 13 mayat tersebut. “Saya saja kaget ternyata ada 13 mayat yang belum diambil, setelah baca koran hari ini [kemarin],” katanya.

Ia berjanji Polda akan melakukan pengecekan ke Polres atau Polsek terakit mengenai perkembangan kasus penemuan mayat itu. Biasanya kata dia, mayat-mayat ini diantar oleh Polsek ke RS setelah ada penemuan mayat oleh warga.

Adapun Kepala Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Trisno Heru Nugroho mengatakan belum ada pihak yang secara langsung menghubungi RSUP Dr Sardjito. “Sampai sekarang belum ada pihak kepolisian yang mengambil jenazah atau sekedar konfirmasi,” kata Heru kepada Harian Jogja.

Sebelumnya, RSUP Dr Sardjito, awal pekan ini, mempertanyakan nasib 13 jenazah titipan Polsek dari Kota Jogja, Sleman dan Bantul  yang tidak ada kejelasan.  Selama ini, rumah sakit memang menjadi mitra kepolisian dalam membantu menyimpan maupun proses autopsi. Hanya waktu penitipan jenazah umumnya dilakukan selama dua minggu hingga tiga bulan. Hanya kali ini mencapai tujuh bulan.

Padahal Jumlah ruang penyimpanan jenazah di RSUP Dr Sardjito terbatas. Dengan demikian, jika ada jenazah baru, rumah sakit tidak dapat menampung. “Ruang penyimpanan kami penuh. Kalau ada jenazah baru tidak bisa kami simpan. Karena tidak etis jika mayat itu ditumpuk,” papar dia.

Heru menambahkan RSUP Dr Sardjito tidak berwenang menguburkan jenazah tersebut lantaran pihak berwajib tengah melakukan proses hukum. Untuk itu rumah sakit harus menunggu perizinan dari kepolisian setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya