SOLOPOS.COM - Petugas tengah meminta bukti perizinan kepada pengelola indekos Selasa (11/7/2017). Pemondokan itu disebut milik pejabat di Sleman. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Ada ratusan indekos tak berizin di Sleman.

Harianjogja.com, SLEMAN— Salah satu pemondokan atau indekos tak berizin di wilayah Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati dimiliki oleh pejabat aktif eselon dua Pemkab Sleman. Pemondokan ini menjadi satu dari ratusan hunian serupa yang tidak mengantongi izin usaha oleh pemerintah daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petugas gabungan jajaran Kecamatan Mlati melakukan razia ke sejumlah pemondokan di wilayah Mlati, Sleman pada Selasa (7/11/2017). Hasilnya, didapati sejumlah hunian yang tidak memiliki perizinan yang semestinya. Sunardi, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Mlati membenarkan jika properti itu dimiliki oleh pejabat aktif Sleman.

Hanya saja saat razia, pemiliknya tidak berhasil ditemui dan hanya ada penjaga indekos. Selain itu, ada pula satu pemondokan serupa di lokasi tersebut yang juga diindikasi dimiliki oleh pejabat aktif lainnya meski belum bisa dipastikan.

Ia mengatakan jika penyelenggaraan indekos itu melanggar Perda No.9/2007 tentang Izin Pemondokan, Perda No.5/2012 tentang Bangunan Gedung, dan Perbup Sleman No.21/2017 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Karena itu, pemondokan itu kemudian diberikan surat peringatan pertama karena melakukan kegiatan usaha sebelum memiliki izin.

Sunardi menerangkan jika di wilayah Pogung sendiri sedikitnya ada 150 pemondokan dengan hanya sekitar 20% yang mengantongi izin resmi. Selain dari jumlah itu, ia mengatakan belum memiliki izin usaha meskipun memiliki harga sewa hingga jutaan per bulan dan jumlah kamar puluhan.

Jumlah ini dinilai potensial menjadi objek pajak untuk menambah pemasukan daerah. Razia juga dilakukan di kawasa Jombor Lor, Sinduadi sebagai upaya untuk meningkatkan potensi pajak di Desa Sinduadi tersebut. Dikatakan jika razia serupa akan terus dilakukan karena sebelumnya memang belum pernah ada pendataan serupa. “Semoga jad stimulan agar mendatang lebih sadar,” ujarnya. Adapun, pemondokan dengan minimal 10 kamar seharusnya dikenakan pajak sebesar 10 persen sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Saminah, salah satu pemilik pemondokan di Jombor Lor mengakui jika belum mengantongi izin yang seharusnya. “Baru kok ini kosnya, nanti saya urus prosesnya,” ujarnya kepada petugas saat diberikan surat peringatan. Ia sendiri memiliki indekos 10 kamar dengan harga sewa Rp800.000 per bulan. Pemondokan miliknya menampung pria maupun wanita. Hal ini dinilai menyalahi Perda yang mensyaratkan adanya buku nikah bagi penghuni yang berlainan jenis kelamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya