SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti kasus perusakan rumah salah satu warga Dusun Dersono RT 002/ RW 004, Mojogedang, Karanganyar, saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Rabu (16/6/2021). (Solopos/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Gara-gara tersinggung oleh postingan di media sosial, enam orang nekat rusak dua rumah dan aniaya warga Dusun Dersono, RT 002/ RW 004, Mojogedang, Karanganyar.

Peristiwa perusakan itu terjadi pada Selasa (18/5/2021) lalu dan keenam pelaku saat ini sudah ditahan Satreskrim Polres Karanganyar. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengatakan pelaku tindakan kekerasan secara massal itu masing-masing DTA alias DK, 19, warga Karangpandan; BS alias BB, 21, warga Mojogedang.

Baca Juga: 1 Lagi Pasien Covid-19 Dari Klaster Masjid Paulan Karanganyar Meninggal

Kemudian SRY alias BI, 29, warga Mojogedang; RPO, 21, warga Mojogedang; DPI alias KMT, 26, warga Mojogedang; dan EHF alias RK, 20, warga Karangpandan. Mereka secara bersama-sama merusak dua rumah warga Mojogedang, Karanganyar.

Wakapolres mengatakan perusakan dan penganiayaan yang dilakukan enam orang tersangka berawal dari salah satu postingan di media sosial yang diunggah DT, 20, warga Mojogedang.

DT diduga mengunggah gambar dengan tulisan yang dinilai oleh enam orang tersangka tersebut menghina perguruan silat mereka. Tidak terima dengan postingan tersebut, keenam tersangka mencari DT namun tidak ketemu.

Baca Juga: Klaster Kudus Menyebar ke Soloraya, Bupati Karanganyar: Warga Aja Sembrono, Waspadalah!

Mediasi Tidak Berhasil

“Polsek Mojogedang sebenarnya sudah memediasi. Tapi enam tersangka ini tetap tidak terima dan mencari DT. Karena tidak ketemu, para tersangka ini mengamuk dan merusak dua rumah warga milik Sutarmin dan Suradi. Para tersangka juga mengeroyok salah satu warga bernama Suyadi hingga terluka,” ucap Wakapolres mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP M. Syafi Maulla, kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).

Selain enam orang yang rusak dua rumah, pengunggah postingan yang menjadi pemicu perseteruan, DT, juga diamankan Satreskrim Polres Karanganyar. Tak hanya demi keamanan, DT juga diciduk lantaran melakukan provokasi melalui media sosial.

Baca Juga: 49 Keluarga Paulan Karanganyar Isolasi Mandiri, Logistik Ditanggung Satgas Covid-19

Akibat perseteruan tersebut enam orang yang melakukan perusakan dan penganiayaan dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan yang dilakukan bersama-sama di depan umum. Ancamana hukumannya 5 tahun 6 bulan bulan.

Sementara pengunggah postingan yang memicu perseteruan, DT, dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 13/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya