SOLOPOS.COM - Sekretaris Kelompok Tani Ngudi Rejeki Tirtomartani Kalasan Tugiman menunjukkan Kartu Tani yang dimilikinya beberapa waktu lalu. (Harian Jogja/Abdul Hamid Razak)

Solopos.com, KLATEN Kartu Tani belum terbagi merata di Kabupaten Klate, Jawa Tengah. Buktinya tak semua petani di Klaten memegang kartu sakti bagi petani yang digagas saat masa kampanye pemilihan Presiden Joko Widodo itu.

Padahal, sejak 1 September 2020 lalu, aturan penebusan pupuk bersubsidi wajib menggunakan Kartu Tani sudah diberlakukan di Klaten. Tentu saja sebagian petani warga presiden asli Solo yang tak jauh letaknya dari Klaten itu pun kelimpunan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten, Widiyanti, mengatakan dari data awal, ada sekitar 71.000 petani yang datanya dimasukkan dalam Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI).

Setelah 11 Tahun , MAMA 2020 Digelar di Korea Selatan Lagi

“Yang sudah menerima Kartu Tani ada 65.000-an petani. Masih ada sekitar 5.000 petani belum menerima,” aku Widiyanti saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (25/9/2020).

Sementara itu, penerapan Kartu Tani untuk penebusan pupuk bersubsidi mulai berlaku sejak 1 September 2020. Widiyanti menegaskan surat dari Kementan terkait pemberlakuan aturan penebusan pupuk bersubsidi wajib menggunakan kartu tani hingga kini belum ada perubahan.

“Selama belum ada surat edaran lebih lanjut, kami tetap mengacu pada surat edaran yang sudah ada,” ungkap dia.

Astronom Temukan Planet Mirip Bumi dengan Orbit 3,14 Hari

Widiyanti mengatakan proses pencocokan data antara Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dengan bank pelaksana kartu tani di wilayah Klaten masih berlangsung. “Saat ini masih pencocokan data. Harapannya petani yang membutuhkan pupuk semuanya bisa mendapatkan kartu tani,” kata dia.

Tak Punya Sawah?

Disinggung para petani penggarap yang tak memiliki sawah, Widiyanti mengatakan bisa mendapatkan Kartu Tani. Selama data kebutuhan pupuk mereka masuk dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), para petani penggarap tersebut bisa mendapatkan kartu tani.

“Memang ada yang si A punya lahan, tetapi yang menggarap lahannya orang lain. Yang menggarap lahannya bisa berubah-ubah. Kondisi semacam itu bisa dikomunikasikan ke tingkat kecamatan. Data di e-RDKK itu bisa disesuaikan siapa yang menggarap lahan dan kebutuhan pupuknya berapa dalam setahun. Memang kami mencari solusi yang tepat,” kata dia.

Ikuti! Covid-19 Picu Transformasi Digital Bisnis Kecil & Menengah

Salah satu petani asal Desa Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Mulyono, 46, menilai pemberlakuan kewajiban menggunakan kartu tani untuk menebus pupuk bersubsidi tak mempersulit petani. “Tetapi memang umumnya petani belum siap alih teknologi. Memang tidak mudah mengubah kebiasaan,” jelas dia.

Soal penggunaan kartu tani untuk menebus pupuk bersubsidi, Mulyono menuturkan selama ini tak harus menabung terlebih dahulu. Selama membawa kartu tani ke kios pupuk lengkap (KPL) sesuai wilayah dan membawa uang untuk menebus pupuk, petani tetap bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

Mulyono berharap ada kemudahan akses bagi petani untuk mendapatkan kartu tani. Hal itu terutama bagi para petani penggarap yang tak memiliki sawah atau menggarap lahan pertanian dengan sistem sewa. “Kalau memang mau menggunakan kartu tani, pelaksana dari bank itu bisa memfasilitasi pembuatan kartu baru ke bank terdekat. Selain itu, mekanisme mendapatkan kartu tani bisa dipermudah,” jelas dia.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya