SOLOPOS.COM - Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru dan Wakapolres serta jajarannya tengah merilis kasus pembunuhan anak di Kabupaten Sorong, Jumat (2/6/2023). (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Solopos.com, SORONG — RS, seorang bapak asal Kampung Wawenagu, Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya terancam mendekam di bui selama 20 tahun akibat menganiaya anak kandungnya hingga meninggal dunia, beberapa waktu lalu.

Sebelum meninggal dunia, korban yang baru berusia dua tahun kerap mendapat penyiksaan dari ayah kandungnya tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sehari-hari korban tinggal bersama ayah kandungnya karena orang tuanya tersebut telah bercerai.

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru di Sorong, Jumat (2/6/2023), memastikan RS bakal dijerat dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 80 ayat (3), ayat (4) jo Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp3 miliar. Apabila pelaku adalah orang tua maka hukumannya dapat ditambah menjadi sepertiga dari ancaman hukuman yaitu maksimal 20 tahun penjara,” ujar Agustiandaru seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Peristiwa nahas itu bermula saat pelaku sedang duduk bersama korban di rumah kios mereka di kawasan Wawenagu, Seget, Sorong pada 4 April 2023.

Saat itu korban rewel dan menangis karena merasa sakit di bagian kepala.

Sakit di kepala tersebut juga akibat sehari sebelumnya korban dipukul ayahnya dengan kayu di bagian kepala.

Merasa kesal dengan kerewelan buah hatinya, RS kembali menganiaya korban.

Selain memukul di bagian bahu kiri korban, pelaku juga memukul bagian dada korban sambil mendorong korban hingga terjatuh dengan posisi kepala bagian belakang terbentur ke lantai.

Korban seketika pingsan hingga membuat RS panik.

Ia berupaya memberikan bantuan pernafasan sambil memompa bagian dada korban, namun usahanya sia-sia. Bocah malang itu tewas di tangan ayahnya sendiri.

“Setelah tubuh anaknya tidak bergerak lagi, pelaku kemudian memandikan korban lalu mengubur jenazahnya di dalam kamar rumah kontrakan,” ujar Kapolres.

Kapolres menyebut RS sudah berpisah dengan isterinya. Saat kejadian isteri RS sedang berada di Kota Sorong.

Kasus tersebut baru terungkap saat isteri RS yang merupakan ibu korban hendak mengunjungi anaknya.

“Saat isterinya datang hendak menjenguk korban, pelaku berusaha menutupi dengan berbagai alasan. Ibu korban merasa curiga dan melaporkan ke Polres Sorong pada 26 April 2023,” ucap Agustiandaru.

Saat diinterogasi oleh penyidik Polres Sorong, RS mengakui telah menganiaya anaknya hingga tewas dan jenazah korban telah dikuburkan dalam salah satu kamar rumahnya.

Kapolres menyatakan, Tim Polres Sorong dibantu dokter forensik dari Pusat Kedokteran Kesehatan Polri telah melakukan otopsi jenazah korban.

Hasil pemeriksaan tim forensik Pusdokkes Polri menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala.

Tulang tengkorak kepala korban patah dan terjadi pendarahan pada jaringan otak.

Setelah proses autopsi selesai, pihak kepolisian menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga untuk dikebumikan pada 1 Mei 2023, atau hampir satu bulan setelah kematiannya.

Menurut Kapolres Sorong, kasus tersebut menjadi atensi khusus jajaran Polres Sorong.

“Yang jelas kasus ini menjadi perhatian khusus kami untuk segera dituntaskan, apalagi ini terkait kekerasan dalam rumah tangga dan pelakunya merupakan orang tua kandung sehingga menjadi atensi warga masyarakat,” kata Agustiandaru.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya