SOLOPOS.COM - Counter pelayanan offline di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Cabang Surakarta yang menerapkan pembatasan jarak di masa pandemi Covid-19, Selasa (16/6/2020). (Solopos/Farida Trisnaningtyas)

Solopos.com, SOLO -- Sejumlah pekerja yang menjadi korban PHK atau pemutusan hubungan kerja kesulitan mengurus klaim JHT atau jaminan hari tua pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Cabang Surakarta.

Hal itu disebabkan perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja sebelum kena PHK menunggak iuran. Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membuat sejumlah pekerjaan melakukan PHK beberapa karyawan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Korban PHK ini sedianya bisa mengajukan klaim JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan lantaran perusahaan tempat mereka dulu bekerja tak tertib membayar iuran kepesertaan BP Jamsostek.

Update Kasus Positif Covid-19 Dunia: Sehari Tambah Hampir 150.000

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan BP Jamsostek Cabang Surakarta, Retno Sarwati, mengatakan pihaknya mencatat ada peningkatan pengajuan serta pembayaran klaim JHT di masa pandemi Covid-19. Hal ini sebagai akibat banyak pekerja mengalami PHK.

“Jika hari biasa yang mengajukan klaim untuk JHT sekitar seratusan per hari. Sekarang dalam sehari rata-rata yang mengajukan klaim sebanyak 174 per hari. Sedangkan untuk ajuan klaim semua program rata-rata 256 kasus per hari,” ujar dia saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (16/6/2020).

Retno menjelaskan sebelumnya BP Jamsostek mempermudah pelayanan prosedur klaim JHT melalui program protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di masa pandemi Covid-19.

Tak Ada Keringanan Retribusi untuk Pedagang Pasar di Karanganyar

Selain untuk membatasi kerumunan layanan di kantor, program itu juga untuk mengantisipasi pihak yang memanfaatkan keadaan dengan membuka jasa bantuan atau calo klaim JHT.

Dia mencatat selama Januari-Mei 2020 menerima sebanyak 12.801 pengajuan dan pembayaran klaim. Jumlah tersebut dengan nilai klaim mencapai Rp99,954 miliar.

Inovasi Merek SBBI 2020, Hotel di Soloraya Ini Bikin Layanan Bersih-Bersih

Klaim JHT Diprediksi Naik pada Juni

Perinciannya adalah untuk Januari sebanyak 3.444 kasus dengan klaim senilai Rp25,268 miliar, Februari sebanyak 3.216 kasus Rp25,921 miliar, dan Maret 2.715 kasus Rp22,477 miliar.

Sedangkan untuk April 1.396 kasus dengan nilai klaim Rp10,659 miliar dan Mei 2.030 kasus Rp15,627 miliar.

“Pengajuan klaim JHT pada April sempat turun karena puasa, tapi naik lagi Mei kemarin. Angka kasusnya kami prediksi semakin banyak pada Juni ini mengingat butuh waktu sebulan dari pengajuan hingga pencairan. Hal ini seiring banyaknya peserta yang terkena PHK,” imbuhnya.

10 Berita Terpopuler: Babi Hutan Aneh hingga Ikan Arwana Goreng

Di samping itu, banyak pula peserta yang belum bisa mengambil klaim JHT mereka lantaran terganjal status kepesertaan. Semestinya jika yang bersangkutan terkena PHK, maka perusahaan harus menonaktifkan kepesertaannya pada BP Jamsostek.

Setelah dinonaktifkan pekerja tersebut baru bisa mengajukan pencairan klaim. Akan tetapi, yang terjadi adalah status mereka sebagai peserta masih aktif sehingga klaim tak bisa dicairkan.

“Dari 100 yang mengajukan klaim, setelah dicek separuhnya kepesertaan masih aktif. Kondisi ini salah satunya karena perusahaan belum membayarkan iuran atau bisa jadi menunggak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya