SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Lalu M. Syafriadi, menyebut banyak kapal nelayan di Jateng yang menggunakan alat tangkap cantrang melanggar aturan. Pelanggaran itu diketahui saat para nelayan mengurus perizinan penggunaan alat cantrang.

Hal itu disampaikan Lalu seusai bertemu Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Puri Gedeh, Semarang, Selasa (9/10/2018).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Lalu menyebut aturan yang banyak dilanggar nelayan itu paling banyak terkait manipulasi data ukuran kapal atau mark down.

 “Dari 1.223 izin yang kami keluarkan, sekitar 70% ternyata terjadi manipulasi ukuran kapal atau mark down oleh nelayan. Jadi kami masih terus melakukan pendataan sampai saat ini,” ujar Lalu.

Lalu menambahkan saat ini pihaknya terus mengimbau para nelayan untuk memperpanjang izin pengunaan alat cantrang. Hal ini dilakukan karena sejak kapal cantrang kembali diizinkan melaut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), banyak nelayan yang belum mengurus perpanjangan izin.

Selain itu, saat ini juga ada perubahan kewenangan terkait pegurusan izin kapal nelayan, di mana kapal yang dahulu menjadi kewenangan kabupaten kini naik kelas dan berubah menjadi kewenangan provinsi.

Alat tangkap cantrang awalnya dilarang digunakan oleh KKP. Namun, kebijakan KKP berubah, di mana kapal dengan alat cantrang tetap diizinkan beroperasi tapi hanya di perairan Laut Jawa.

Meski diperbolehkan, Lalu mengimbau kepada nelayan cantrang untuk mematuhi persyaratan dari KKP, seperti tidak boleh ada penambahan cantrang, tidak boleh melebihi batas aturan melaut, dan tidak melakukan mark down ukuran kapal.

“Kami juga terus menyosialisasikan kepada nelayan segera beralih alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan,” imbuh Lalu.

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengimbau kepada para nelayan untuk mematuhi peraturan yang ada terkait kebijakan menteri KKP.

“Diikuti saja, yang penting sekarang bisa buat mencari makan. Soal nanti biar dipikir lebih lanjut,” ucap Ganjar.

KKP awalnya melarang penggunaan kapal cantrang. Namun, kebijakan itu diubah. Kapal dengan alat tangkap cantrang tetap diizinkan beroperasi, tapi hanya di perairan Laut Jawa.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya