SOLOPOS.COM - Ilustrasi Narkoba (Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng meringkus dua warga Kota Pekalongan. Satu di antaranya berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan.

Penangkapan salah seorang anggota Dewan di Pekalongan itu dibenarkan Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol. Heru Pranoto, saat dihubungi wartawan, Rabu (1/2/2023). Selain menangkap tersangka, BNNP Jateng juga meyita sejumlah barang bukti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Benar [anggota DPRD Kota Pekalongan]. Barang bukti sudah kami sita. Saat ini sedang dikembangkan narkoba itu dari mana. Untuk pengembangan penyelidikan, kami punya waktu 2 × 6 hari atau selama enam hari kami lakukan upaya pedalaman” kata Heru.

Ekspedisi Mudik 2024

Kendati tak mengetahui pasti identitas anggota DPRD Kota Pekalongan yang ditangkap, namun Heru memastikan bahwa proses penindakannya menggunakan UU Nomor 35 tahun 2009. Dalam UU itu diatur tentang asesmen bagi pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Bagi seorang pecandu narkoba akan diproses dengan merehabilitasi ke tempat yang ditunjuk tim asesmen gabungan dari BNN, kepolisian dan kejaksaan.

“Kami prinsipnya begini, BNN sebagai leading sektornya. Kami akan melakukan upaya penindakan, penyelidikan, dan pencegahan, serta pemberantasan kepada siapapun, tidak pandang bulu. Pastinya, dugaan sementara oknum anggota dewan Kota Pekalongan merupakan pemakai. Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 ada kriteria penindakan bagi pemakai berdasarkan asesmen akan diproses rehabilitasi. Tapi kalau dia pengedar akan dikenakan tindakan pidana hukum,” tegasnya.

Heru mengatakan pengembangan saat ini masih fokus mengetahui apakah kedua orang itu berstatus sebagai pengedar atau pemakai. Jika pemakai, pihaknya akan mengembangkan kasus ini lebih jauh.

“Setiap kasus yang kami ungkap pasti kami tindak lanjuti. Kalau pengedar, akan kami sita aset, tracing semua hartanya, perbankan hingga yang menampung rekening itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya