SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat maskapai Merpati (Dedi Gunawan/JIBI/Bisnis)

Solopos.co, JAKARTA -- Sebanyak tiga maskapai penerbangan tercatat melanggar aturan jaga jarak atau physical distancing penumpang di dalam pesawat.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berdasarkan laporan pelanggaran yang diterima dari sejumlah pihak terkait.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengaku telah menerima beberapa laporan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan, termasuk dari pihak pengelola bandara. Salah satunya dari Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan.

Kejuaraan Pencak Silat Digelar di Wonogiri, 182 Pesilat Berebut Juara

"Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan yang dilakukan, terdapat tiga maskapai yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak," kata Novie dalam siaran pers, Jumat (25/9/2020), seperti dikutip Bisnis.com.

Kemenhub telah menyiapkan sanksi tegas bagi maskapai yang melanggar aturan jaga jarak. Aturan yang telah ditetapkan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 56/2020 Perubahan atas Permenhub No. 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Sugiri-Lisdyarita Nomor Urut 1 di Pilkada Ponorogo, Ipong-Bambang Nomor 2

Sanksi Denda Diterapkan

Novie menjelaskan sanksi yang diberikan kepada maskapai yang melanggar aturan jaga jarak berupa sanksi denda administratif sebesar 250-3.000 per pinalti unit. Satu pinalti unit senilai Rp100.000.

Menurut dia, maskapai wajib memenuhi ketentuan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang. Ketentuan konfigurasi kursi itu maksimal 70 persen dari kapasitas angkut (load factor).

Jajal Jalur "Tak Biasa" Ngargoyoso ke Tawangmangu Pakai Trail, Bupati Karanganyar Takjub

Beleid tersebut menjadi salah satu bukti Kemenhub terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Siapapun yang melanggar ini akan diberi sanksi tegas.

Sebelum sudah ditetapkannya Permenhub No. 56/2020, Kemenhub telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik. Demi penerbangan yang selamat, aman, dan sehat,” ujar Novie.

3 Bulan Jadi Sukarelawan Covid-19, Polisi Kelahiran Sragen ini Meninggal Terpapar Corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya