SOLOPOS.COM - Tim Disnaker Sukoharjo, Forum Peduli Buruh Sukoharjo dan Apindo Sukoharjo melakukan monitoring pembayaran THR di perusahaan di Mojolaban, Selasa (19/4/2022). (Istimewa-Sukarno)

Solopos.com, SUKOHARJO – Dewan Pengupahan Sukoharjo melakukan monitoring pembayaran tunjangan hari raya atau THR ke sejumlah perusahaan. Dari hasil monitoring terungkap beberapa perusahaan disinyalir berencana membayar THR melewati batas waktu yang ditentukan yakni maksimal tujuh hari sebelum Lebaran.

Monitoring pembayaran THR dilakukan pengurus Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Sukoharjo di tiga perusahaan di wilayah Mojolaban pada Selasa (19/4/2022). Monitoring pembayaran THR dilanjutkan dengan mengunjungi tiga perusahaan di wilayah Kartasura, Rabu (20/4/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat Dewan Pengupahan Sukoharjo melakukan monitoring pembayaran THR di wilayah Mojolaban, terungkap ada perusahaan yang berencana membayar THR pada beberapa hari menjelang Lebaran. Padahal, sesuai aturan, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Baca juga: Apindo Sukoharjo: Perusahaan Siap Patuhi Ketentuan Pembayaran THR

“Saat di lokasi, kami meminta agar manajemen perusahaan mematuhi ketentuan yang diterbitkan pemerintah. Mereka akhirnya menyanggupi membayar THR karyawan paling lambat sepekan sebelum Lebaran,” kata Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno, saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu.

Program Jaminan Sosial

Sukarno menyoroti masih banyak perusahaan mengesampingkan program jaminan sosial yang digulirkan pemerintah. Sebagian besar pekerja belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BJSK Ketenagakerjaan. Padahal, para pekerja bisa mengalami kecelakaan kerja di area perusahaan.

Karena itu, ia mendorong agar perusahaan segera mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Ada perusahaan dengan total karyawan sekitar 90 orang. Sementara jumlah karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tak lebih dari 10 orang. Ya kami dorong agar seluruh karyawan menjadi peserta program jaminan sosial,” kata dia.

Baca juga: Disperinaker Sukoharjo Kirim Surat ke Perusahaan Soal THR, Ini Isinya

Sukarno menyampaikan FPB Sukoharjo telah membuka posko pengaduan pembayaran THR. Pekerja yang belum menerima THR bisa mengadu ke FPB Sukoharjo yang memfasilitasi agar mereka menerima hak pekerja.

“Kami sudah menerima beberapa aduan terkait kemungkinan pembayaran THR yang dicicil atau diangsur oleh perusahaan. Kami juga memahami kondisi finansial perusahaan. Sudah dua tahun, pekerja menerima THR dengan cara diangsur. Sekarang, sudah saatnya mereka menerima THR secara utuh,” papar dia.

Ketua Apindo Sukoharjo, Yunus Arianto, mengatakan manajemen perusahaan di Kabupaten Jamu didorong agar mematuhi ketentuan terkait pembayaran THR sebelum Lebaran. Ari, panggilan akrabnya, meyakini kondisi finansial setiap perusahaan mulai membaik seiring melandainya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Baca juga: Polisi Wonogiri Ditembak Tim Resmob Polresta Solo di Sukoharjo

Ari menyampaikan pertumbuhan ekonomi yang mulai meningkat signifikan. “Alhamdulillah, enam perusahaan di wilayah Mojolaban dan Kartasura berkomitmen membayar THR sesuai ketentuan pemerintah. Kami juga bakal memantau kondisi setiap perusahaan menjelang Lebaran,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya