SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus di Terminal (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi bus di Terminal (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 32 bus dan 1 truk diajukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja ke Pengadilan Negeri setempat untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Jumat (20/9) mendatang.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Mereka diajukan karena tertangkap tangan melanggar izin trayek, dan tidak memenuhi syarat administratif saat dilakukan operasi di sekitar UPT Terminal Penumpang Yogyakarta (TPY) Giwangan, Senin (16/9/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Pada operasi gabungan yang digelar bersama pihak kepolisian petugas berhasil menjaring 25 pengendara bus yang tidak memiliki SIM dan STNK. Sedangkan 7 bus dan satu truk lainnya terbukti uji KIR mati dan tak punya izin trayek.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dishub Kota Jogja Asung Waluyo disela-sela operasi mengatakan kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan, tetapi sebagai tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan kinerja terminal yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY.

Pada pelaporan tersebut, tercatat banyak bus yang enggan masuk ke areal terminal. Alasannya, lokasi Giwangan yang jauh serta jumlah penumpang tidak terlalu banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya