SOLOPOS.COM - Warga mendaftar sebagai penerima BPUM di Kantor Dinas KUKM Perindag Wonogiri, Selasa (27/10/2020) lalu. (Solopos-Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 6.699 permohonan bantuan untuk pelaku usaha mikro (BPUM) 2021 di Kabupaten Wonogiri tereliminasi, sehingga tak diusulkan kepada Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM).

Penyebabnya, persyaratan tidak lengkap atau pemohon terdeteksi pernah mengajukan permohonan serupa baik pada program 2020 maupun 2021. Pada sisi lain, sebanyak 13.352 permohonan di Wonogiri diusulkan ke kementerian terkait untuk mendapatkan BPUM 2021.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Baca Juga: Diciduk Satpol PP di Telukan Sukoharjo, Manusia Silver Ini Kantongi Rp250.000/Hari

BPUM merupakan bantuan modal stimulan agar pelaku usaha mikro bisa bangkit di masa pandemi Covid-19 ini. Program BPUM 2021 bergulir tiga tahap. Data yang Solopos.com peroleh dari Dinas KUKM Perindag Wonogiri, Rabu (18/8/2021), permohonan yang tidak dikirim ke Kementerian KUKM karena tereliminasi pada tahap I sebanyak 2.689 permohonan dari total permohonan yang diajukan ke dinas sebanyak 5.312 permohonan.

Sementara, pada tahap II 2.636 permohonan tidak dikirim dari total yang diajukan ke dinas sebanyak 10.676 permohonan. Permohonan yang tereliminasi pada tahap III sebanyak 1.374 permohonan dari total yang diajukan 4.063 permohonan.

Total permohonan yang tereliminasi sebanyak 6.699 permohonan dari total yang masuk ke dinas tercatat 20.051 permohonan. Permohonan yang dikirim ke kementerian terkait sebanyak 13.352 permohonan. Jumlah permohonan yang dikirim ke pemerintah pusat tersebut tiga kali lebih sedikit dibanding jumlah permohonan yang diusulkan pada program 2020. Saat itu permohonan yang dikirim sebanyak 48.648 pemohon.

Kepala Dinas KUKM Perindag Wonogiri, Wahyu Widayati, kepada Solopos.com, Rabu, menyampaikan ada beberapa faktor yang menyebabkan permohonan yang diajukan warga tereliminasi, seperti persyaratan tidak lengkap atau terdeteksi pernah mengajukan permohonan program yang sama pada tahap sebelumnya di tahun ini maupun tahun lalu.

Contoh kasus syarat tidak lengkap seperti, ada pemohon yang mendaftar melalui dalam jaringan (daring), tetapi hingga masa pendaftaran berakhir pemohon bersangkutan tidak mengumpulkan berkas yang disyaratkan. Padahal, sesuai ketentuan pemohon harus mengumpulkannya di kantor dinas.

Baca Juga: Maskapai Baru Super Air Jet Resmi Terbang Terjadwal di Indonesia

Ada juga pemohon yang terdeteksi pernah mengajukan permohonan yang sama. Wahyu menegaskan, pemohon yang pernah mendaftar program yang sama tidak boleh mendaftar lagi. Apabila mendaftar berulang sistem akan mendeteksi dan bakal dieliminasi. Menurut informasi, tak sedikit warga yang mendaftar berulang karena merasa pada program tahap sebelumnya tak mendapat bantuan yang diharapkan.

“Eliminasi dilakukan agar pemohon tidak menerima BPUM dobel. Apabila ada pemohon merasa pada tahap sebelumnya tidak mendapatkan BPUM meski sudah melengkapi persyaratan, itu yang tahu kepastian menerima atau tidaknya pemerintah pusat. Pihak yang berwenang memustuskan pemohon diberi bantuan atau tidak adalah pemerintah pusat. Kami hanya mengusulkan,” terang Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya