SOLOPOS.COM - Aparat keamanan berjaga di pertigaan dekat Pasar Pedan, Klaten, sesuai bentrok antara dua kelompok massa, Minggu (4/10/2020) malam. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN -- Sebanyak lima dari 17 tersangka yang ditetapkan Polres Klaten terkait kasus bentrokan antara dua kelompok massa di Pedan ternyata masih berstatus anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2020), mengatakan setelah melakukan penyidikan kasus bentrokan Pedan, pihaknya menetapkan 17 orang menjadi tersankga.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

"Saat sekarang, para tersangka itu mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Lima di antara tersangka itu masih di bawah umur," kata Kasatreskrim.

Seperti diberitakan, kasus bentrokan yang melibatkan dua kelompok massa terjadi di Pedan, Minggu (4/10/2020). Polres Klaten memperoleh laporan terjadinya bentrokan dua kelompok massa di Pedan, Minggu pukul 21.00 WIB.

Penyisiran Temukan 40an ODCB, 1 Yoni Tepat di Jalur Tol Solo-Jogja Wilayah Klaten

Sebelum menetapkan 17 tersangka, lanjut AKP Andriansyah, polisi telah menangkap 92 orang.

"Seluruh orang yang ditangkap itu berasal dari kelompok penyerang. Sehingga 17 tersangka berasal dari kelompok penyerang. Barang bukti yang disita dari para tangan tersangka, yakni sajam berupa celurit dan parang. Ada juga bambu, batu, kayu, handphone (HP), dan sepeda motor," katanya.

Perusakan Fasilitas Umum

Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan para tersangka dijerat dengan beberapa pasal pidana. Ada belasan tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan Fasilitas Umum.

Di samping itu, terdapat tersangka yang dijerat dengan UU Darurat karena membawa senjata tajam (Sajam) dan pasal tentang Penganiayaan.

"Ada pula yang ditetapkan tersangka karena Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman enam tahun. Yang dikenakan pasal penghasutan itu, yakni A, 30, warga Pedan," kata AKP Andriansyah.

Penyisiran Temukan 40an ODCB, 1 Yoni Tepat di Jalur Tol Solo-Jogja Wilayah Klaten

Dia mengatakan kasus bentrokan dua kelompok massa di Pedan berawal dari hasutan tersangka A. Sebelum mendatangi korban, S, 30, warga Keden, Pedan, tersangka A mengajak menghasut teman-temannya agar datang ke Pedan.

"Tersangka A ini adalah otak utamanya. Lantaran A inilah, terjadi kasus bentrokan. A ini punya masalah pribadi dengan S. Persoalannya terkait utang-piutang senilai Rp100.000. Gara-gara A menghasut teman-temannya, terjadilah kasus itu," katanya.

Omnibus Law UU Cipta Kerja Disahkan, KSPI: 2 Juta Buruh Mogok Nasional

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Klaten, Sujarwanto Dwiatmoko, berharap kasus bentrokan antardua kelompok massa di Pedan tidak berlarut-larut.

"Semoga, kasus itu tak meluas. Kami percayakan ke aparat kepolisian untuk mengusutnya," kata Sujarwanto.

Dia mengimbau seluruh elemen masyarakat di Klaten tak perlu membawa-bawa persoalan pribadi ke kelembagaan alias ke kepentingan organisasi massa yang dikuti.

"Kalau ada apa-apa silakan dirembuk dan jangan mudah tersulut emosi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya