SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong>Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) menemukan ada empat perusahaan yang belum memberikan <a title="THR PNS Bebani Daerah, Jokowi: Dua Hari Ini Selesai" href="http://news.solopos.com/read/20180607/496/921079/thr-pns-bebani-daerah-jokowi-dua-hari-ini-selesai">tunjangan hari raya (THR)</a> bagi karyawan meski telah melampau batas waktu yang ditetapkan, yakni H-7 Lebaran atau Jumat&nbsp;(8/6/2018).</p><p><span>Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang, enggan menyebutkan identitas empat perusahaan itu. Meski demikian, ia mengatakan jika empat perusahaan itu hanya mampu membayar gaji karyawan yang di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK).</span></p><p><span>"Jangan sampai perusahaan menggunakan keringat manusia tapi pengupahan tidak pakai hati. Kalau sampai akhir 2018, perusahaan tidak menyusun struktur skala gaji, pengawas akan turun dan kami proses," kata Wika saat dijumpai wartawan, Jumat (8/6/2018).</span></p><p>Ia pun mengingatkan kepada perusahaan tersebut agar mematuhi standar THR yang telah ditetapkan <a title="Pemprov Jateng Anggarkan Rp185 M untuk THR" href="http://semarang.solopos.com/read/20180604/515/920318/pemprov-jateng-anggarkan-rp185-m-untuk-thr">Pemprov Jateng. </a><span>Wika mengatakan semua pengusaha wajib membayar THR H-7 Lebaran. Jika hal itu dilanggar, katanya pengusaha akan dijatuhi sanksi berupa denda 5% yang akan diserahkan kembali kepada pekerja untuk&nbsp; kesejahteraan. "Tapi THR harus tetap dibayar," bebernya.</span></p><p>Tiap pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan tetap dan kontrak yang belum ada satu tahun bekerja. Kewajiban pengusaha untuk membayar <a title="Hukum Berfoya-Foya Pakai Uang THR" href="http://lifestyle.solopos.com/read/20180607/485/920838/hukum-berfoya-foya-pakai-uang-thr">THR kepada pekerja</a> minimal sudah bekerja 1 bulan, bila belum maka sifatnya memberikan tali asih dengan perincian 1/12 kali gaji.</p><p><span>Wika menambahkan, dirinya merasa prihatin melihat masih banyak perusahaan di Jateng yang belum menerapkan penghitungan gaji secara benar. "Saya berharap semua perusahaan menyusun Struktur Skala Upah (SSU).&nbsp; Kalau tidak paham konsultasi kepada kami, agar buruh terlindungi dan tidak hanya menerima upah di bawah UMK secara terus menerus," bebernya.&nbsp;</span></p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p><p><span>&nbsp;</span></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya