SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — BPJS Ketenagakerjaan mengadukan 285 perusahaan kepada aparat kejaksaan karena tidak mendaftarkan tenaga kerja mereka untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebanyak 44 perusahaan diadukan ke Kejaksaan Negeri Semarang, 62 perusahaan diadukan ke Kejari Demak, dan 179 perusahaan ke Kejari Grobogan.

“Undang-undang mengatur bahwa seluruh perusahaan—baik besar maupun kecil—wajib mengikutsertakan tenga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni di sela-sela rapat koordinasi dan penyerahan Pra Surat Kuasa Khusus (SKK) Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dengan Kejaksaan Negeri Semarang dan Kejaksaan Negeri Demak, di Kota Semarang, Jateng, Rabu (20/2/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Regulasi yang ada menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerja mereka dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Jika ketentuan itu diabaikan, maka tangan hukum bisa digerakkan untuk memberikan sanksi.

Ekspedisi Mudik 2024

Kerja sama dengan kejaksaan tersebut, lanjut Imron, diharapkan bisa melahirkan penyelesaian. Penyelesaian yang dia maksud, seperti bagi perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerja mereka atau mendaftarkan sebagian program dan sebagian tenaga kerja bisa secara utuh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samudji mengatakan bahwa sesuai tugas dan fungsi kejaksaan sebagai jasa pengacara negara, maka kejaksaan bertugas melaksanakan sesuai kuasa yang diamanatkan, yakni memproses perusahaan yang belum patuh terhadap regulasi. “Pada tahap awal, kami akan memanggil dan atau kami datangi perusahaan yang telah diadukan kepada kami. Biasanya setelah diberikan penjelasan, mereka akan mematuhi regulasi yang ada dengan mendaftarkan pekerjanya serta ada yang membayarkan iuran yang sebelumnya belum dibayarkan,” katanya.

Imron menambahkan dengan koordinasi dengan Kejaksaan, ada tiga hal yang diperoleh, yakni penyelesaian tunggakan iuran, penyelesaian perusahaan yang belum mendaftar, dan penyelesaian perusahaan yang mendaftarkan sebagian program serta sebagian tenaga kerja. Hasil koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Semarang, tambah Imron, setidaknya berhasil diperoleh Rp342 juta yang diperoleh dari pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Kabupaten Grobogan Agus Pribadi menambahkan untuk di wilayah Grobogan sebenarnya memiliki banyak potensi perusahaan yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Saat ini jumlah perusahaan yang terdaftar aktif ada 564 perusahaan, sementara perusahaan wajib belum daftar ada sekitar 600 perusahaan. Kami mengapresiasi untuk perusahaan yang besar justru bagus karena telah mendaftarkan seluruh tenaga kerja dan seluruh program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Permasalahannya, tambah Agus Pribadi, perusahaan yang kecil dan jumlahnya banyak yang tidak mendaftarkan anggotanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya