SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash; Sebanyak 2.499.242 orang warga Provinsi Jawa Tengah (Jateng) belum melengkapi administrasi kependudukan berupa akta kelahiran.</p><p>Hal itu diungkapkan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Identitas Hukum Jateng, Indra Kertati, saat pembentukan tim Pokja Identitas Hukum Jateng di Hotel Santika, Semarang, Selasa (22/5/2018) siang.</p><p>Indra menyebutkan <a title="Tak Sulit, Begini Cara Bikin Kartu Identitas Anak di Kota Madiun" href="http://madiun.solopos.com/read/20180508/516/915090/tak-sulit-begini-cara-bikin-kartu-identitas-anak-di-kota-madiun">akta kelahiran</a> kerap diabaikan oleh para orang tua. Kebanyakann orang tua berpikir untuk membuat akta kelahiran saat si anak hendak masuk sekolah.</p><p>&ldquo;Namun setelah sekian lama, orang tua justru banyak yang lupa mengurus. Alhasil, banyak anak yang hingga dewasa belum memiliki akta kelahiran,&rdquo; ujar Indra dalam siaran pers yang diterima <em>Semarangpos.com</em>, Selasa.</p><p>Indra menambahkan akta kelahiran sangatlah penting karena merupakan dokumen penting yang menjadi identitas hukum masyarakat. Bagi masyarakat, kepemilikan dokumen identitas hukum penting untuk dapat melanjutkan pendidikan, memanfaatkan layanan kesehatan, membuka akses pada pekerjaan, dan memastikan perlindungan hukum. Bagi pemerintah, statistik hayati yang lengkap dan akurat merupakan modal dasar perencanaan dan penganggaran yang efektif.</p><p>Indra menambahkan dari data yang diperoleh cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun secara nasional saat ini telah mencapai 88,66%. Pada tahun 2013, Indonesia mencatat masih terdapat 71 juta anak yang belum memiliki akta kelahiran.</p><p>Namun, pada 2016 Kementerian Dalam Negeri mencapat anak yang belum mempunya akta kelahiran sekitar 25,71% dari 77.309.969 anak atau sekitar 19.879.068 anak.</p><p>Sementara Jateng tergolong memiliki tingkat kepemilikan akta kelahiran yang cukup bagus secara nasional. Berdasar data Dispermadesdukcapi, warga Jateng yang hingga saat ini belum memiliki akta kelahiran mencapai 2.499.242 anak.</p><p>Jumlah itu mengalami penurunan jika dibanding akhir 2016 lalu yang mencapai 2.870.718 anak. Dari jumlah sebanyak itu, mayoritas merupakan anak dari kalangan kelompok marginal atau keluarga tidak mampu.</p><p>&ldquo;Masih banyaknya anak di Jateng yang belum memiliki akta kelahiran membuat Pokja Identitas Hukum Jateng ini dibentuk. Tujuannya tak lain untuk memperkuat dan memperluas cakupan identitas hukum bagi kelompok marginal yang inklusif, nondiskriminatif, dan akuntable,&rdquo; ujar Indra.&nbsp;</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya