SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Ada 18 TKI asal Jatim kini berhadapan dengan ancaman hukuman mati di negeri orang.

Solopos.com, SURABAYA — Sebanyak 18 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur (Jatim) yang berada di beberapa negara terancam hukuman mati akibat perbuatan yang mereka lakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada 18 TKI asal Jatim yang sedang dalam proses pidana dan terancam hukuman mati,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Sukardo kepada wartawan di Surabaya, Senin (1/5/2017).

Dia menambahkan jumlah TKI bermasalah asal Indonesia ada 270 orang lebih yang saat ini menjalani proses hukum dan terjerat pidana dengan ancaman hukuman mati.

“TKI bermasalah asal Jatim dipidana karena tersandung kasus hukum seperti pembunuhan, narkoba, hingga kasus sihir,” ungkap Sukardo.

Mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut menjelaskan kasus terbaru terjadi pada akhir 2016, seorang pekerja asal Ponorogo tertangkap karena bertugas sebagai pengantar atau kurir narkoba di Singapura.

Pihaknya berkomitmen melakukan upaya yang terbaik bagi para TKI bermasalah di luar negeri, antara lain menulis surat yang ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo ke Pemerintah Pusat untuk memperhatikan warganya.

“Persoalan ini sudah masuk ranah negara dengan negara sehingga semua persoalan diselesaikan dengan Pemerintah Pusat,” kata dia.

Terkait detail identitas TKI bermasalah, ia mengaku masih melakukan pendataan pasti, mulai dari nama, asal, hingga informasi lain pekerja yang bersangkutan.

Selain ada belasan TKI yang menunggu eksekusi hukuman mati, saat ini ada 7.000 TKI Jatim dideportasi karena tidak lagi mengantongi dokumen resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya