Jakarta [SPFM], Kinerja Panja Mafia Pemilu dan Mabes Polri yang hanya menungkap satu kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitus (MK) belum dapat memenuhi harapan publik untuk membongkar kejahatan demokrasi. Koordinator Kajian KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Indonesia Girindra Sandino dalam rilis yang diterima kemarin berpendapat pimpinan KPU harusnya ikut dimintai keterangan terkait pemalsuan surat MK tersebut.
Girindra menyebutkan, permintaan pemeriksaan kepada Ketua KPU yaitu Abdul HAfiz Anshary didasarkan pada pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur tugas Ketua KPU. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten,Kota mempunyai tugas untuk memberi keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota. Selain itu, Ketua Mahkamah Konstitusi dan 8 Hakim Konstitusi lain tidak dapat ‘cuci tangan’ begitu atas dugaan telah terjadinya peristiwa pidana ‘pemalsuan surat MK’. [dtc/dtp]