SOLOPOS.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari (dok. istimewa/MAKI)

Solopos.com, JAKARTA -- Dugaan suap yang diterima jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait Djoko Tjandra kira-kira berapa ya. Mau tahu?

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat jaksa Pinangki dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima suap sekitar USD 500.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500.000. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp7 miliar. Silakan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan. Tetapi dugaannya sekitar USD 500.000," ujar Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Jaksa Pinangki Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terkait Djoko Tjandra?

Ekspedisi Mudik 2024

Bila dicek dengan kurs rupiah saat ini, dugaan suap itu sekitar Rp7,3 miliar. Yang mengejutkan, angka ini melebihi jumlah harta kekayaan jaksa Pinangki. Iya harta yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tercatat Pinangki memiliki kekayaan Rp6,8 miliar atau tepatnya Rp6.838.500.000. Laporan itu disampaikannya kepada KPK pada 31 Agustus 2019 untuk periode 2018.

Naik 227 Persen

Dari pusat data di situs KPK itu, jaksa Pinangki tercatat menyampaikan LHKPN sebanyak dua kali. Yakni pada 10 April 2008 dan 31 Agustus 2019.

Satu Tersangka Pelaku Kerusuhan Mertodranan Pasar Kliwon Solo Nangis Saat Konferensi Pers

Pada LHKPN tahun 2008, Pinangki tercatat memiliki harta kekayaan Rp2 miliar atau tepatnya Rp2.090.624.000. Dalam kurun waktu 11 tahun, harta kekayaannya bertambah sekitar Rp4,7 miliar atau tepatnya Rp4.747.876. Ada kenaikan 227 persen.

Jaksa Pinangki ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pada Selasa (11/8). Pinangki juga langsung ditangkap dan ditahan untuk 20 hari pertama.

"Setelah (Pinangki) ditetapkan tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan," ujar Hari.

Ketua PSHT Situbondo: Kalau Terbukti Lakukan Perusakan Akan Dipecat

Jaksa Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pinangki terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Pasal sangkaannya seperti saya sampaikan tadi [mengenai] pegawai negeri yang diduga terima hadiah atau janji. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat [1] huruf b UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Hari.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya