Dugaan salah tangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Semarang terhadap dua perempuan.
Kanalsemarang.com, SEMARANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang digugat praperadilan oleh dua wanita yang diduga menjadi korban salah tangkap dalam operasi penegakan peraturan daerah di Ibu Kota Jawa Tengah ini beberapa waktu lalu.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Selasa (25/8/2015), tersebut merupakan gugatan kedua yang dilayangkan oleh Eka Evina dan Nurul Hidayati, setelah sebelumnya ditolak hakim.
Kuasa hukum pengugat Firman Napitupulu mengatakan gugatan praperadilan pertama mereka ditolak karena hakim menilai adanya cacat formil.
“Kami ajukan lagi dengan gugatan yang sudah diperbaiki,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, hakim tunggal Boedi Soesanto terpaksa menunda sidang karena Satpol PP Kota Semarang sebagai pihak tergugat tidak hadir.
Hakim menunda hingga pekan depan untuk memberi kesempatan tergugat hadir dalam sidang tersebut.
Gugatan ulang terhadap Satpol PP Kota Semarang tersebut bermula dari penangkapan Eka Evina dan Nurul Hidayati dalam sebuah operasi yustisi di Jalan Imam Bonjol Semarang beberapa waktu lalu.
Kedua pengugat itu disangka sebagai wanita tuna susila saat digelar operasi yustisi tersebut.
Keduanya bahkan sempat menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Wanita Utama Surakarta.
Pengugat menilai tindakan Satpol PP Kota Semarang tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik PNS di lingkungan pemerintah daerah.