SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungli (dok. Solopos)

Solopos.com, JOGJA — Dugaan pungutan liar kepada murid di SMK Negeri 2 Jogja mencuat setelah ada laporan di Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DI Yogyakarta. Dugaan pungutan liar untuk pembangunan kantin dan lahan parkir itu senilai Rp5 juta per anak.

Dugaan pungutan liar di SMKN 2 Jogja itu dilaporkan oleh anggota Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) sekaligus Sekretaris Sarang Lidi, Robani, ke ORI Perwakilan DIY, Rabu (14/9/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Robani menyampaikan pihaknya sudah mendatangi SMKN 2 Jogja pada Senin (12/9/2022) setelah mendapatkan laporan dari wali murid.

“Bahwa di SMK 2 [SMKN 2 Jogja] terjadi rapat komite dan diputuskan tapi belum resmi. Belum ada surat edaran akan ada pungutan. Awalnya Rp5,25 juta, jadi kesepakatan Rp5 juta,” kata dia di kantor ORI DIY.

Baca Juga: Dugaan Pungli Berkedok Bangun Kantin, SMKN 2 Jogja Dilaporkan ke Ombudsman

Komite beralasan pungutan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan di Ppasal 47. Namun, menurut dia Pasal 47 adalah untuk sekolah swasta bukan sekolah negeri.

“Ini yang jadi acuan komite, padahal komite sendiri ada acuannya Permendikbud 75 Tahun 2016 [tentang Komite Sekolah]. Seharusnya mengacu ke situ,” jelasnya.

Menurutnya komite bersikeras uang SPP dan sumbangan personal tetap diadakan. Laporan ke ORI DIY adalah laporan awal agar pungutan tersebut jangan sampai dilakukan.

Baca Juga: Pengeringan Selokan Mataram Berdampak pada 544 Ha Sawah & Kolam Ikan di Sleman

“Ya intinya supaya terjadi pencegahan karena kalau sudah terjadi, mau enggak mau wali murid harus menyumbang. Apalagi kalau sudah tanda tangan surat pernyataan. Agar tidak ada tanda tangan surat pernyataan kami mengadu ke ORI,” paparnya.

Koordinator Wilayah Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara RI DIY, Herman Setiawan, memerinci pungutan awalnya yakni Rp150.000 x 12 bulan sama dengan Rp1,8 juta. Ditambah sumbangan pribadi senilai Rp450.000. Kemudian uang pembangunan Rp3 juta awalnya, lalu turun jadi Rp2,75 juta, sehingga total Rp5 juta.

“Ini wacana di forum disampaikan oleh paparan Kepsek bersama dengan komite. Kami sebagai lembaga pencegahan berupaya agar sekolah tidak terjerumus lebih dalam keterlibatan dalam pungutan. Kalau bisa dicegah,” paparnya.

Baca Juga:Gubernur DIY Tunjuk Perusahaan yang Akan Kelola Malioboro Mall & Hotel Ibis

Asisten Pemeriksaan Laporan ORI DIY, Muhamad Rifki menyampaikan laporan dugaan permintaan dana di SMKN 2 Yogyakarta nanti akan dilakukan verifikasi dahulu. Jika sudah diplenokan akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan substansi.

Berdasarkan Permendikbud 75 Tahun 2016 tidak boleh ada pungutan kepada orang tua siswa. Ciri dari pungutan yakni ada nominal, batas waktu, dan bersifat wajib bukan sukarela.

“Ini sesuatu yang tidak diperkenankan, pungutan tidak boleh untuk dimintakan ke orang tua siswa,” paparnya.

Baca Juga: Imbas Sewa Dihentikan, Ratusan Pekerja Malioboro Mall & Hotel Ibis Di-PHK

Laporan semacam ini menurutnya bukan kali ini saja diterima. Artinya masyarakat mulai kritis dalam memahami regulasi.

“Harapannya juga, sekolah, penyelenggara pendidikan memahami regulasi. Sesuai ketentuan apapun kebijakan yang dibuat,” ungkapnya.

Harianjogja.com (Solopos Media Group) mengonfirmasi Kepala SMKN 2 Jogja Dodot Yuliantoro ihwal laporan tersebut. Namun dodot Yuliantoro membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) di sekolahnya. Biaya yang diberlakukan untuk pembangunan tempat parkir dan kantin, jelas Dodot, merupakan usulan dari perwakilan orang tua siswa.

Dodot menegaskan bahwa pungutan itu justru diusulkan sendiri oleh orang tua siswa dan komite sekolah.

Baca Juga: Penganiayaan Maut di Pondok Gontor, 2 Santri Terancam 15 Tahun Penjara

“Sebelumnya sudah banyak usulan dari orangtua untuk membangun fasilitas baru berupa kantin dan tempat parkir, berasal dari survei dan masukan dari kotak saran yang kami terima,” jelasnya, Rabu (14/9/2022).

Dari usulan tersebut kemudian SMKN 2 Jogja menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang kemudian diusulkan ke komite sekolah.



Dodot menyebut jumlah orang tua yang mengusulkan pembangunan kantin sangat banyak. Lantaran selama ini SMKN 2 Jogja belum memiliki kantin, padahal pembelajaran di sekolah berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.

Untuk tempat parkir, Dodot menjelaskan kapasitasnya sangat terbatas. “Jadi ada 400-an motor siswa parkir di luar sekolah dan itu rawan jadi kenakalan karena lebih mudah diajak masuk gang,” ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Santri AM Minta Pelaku Penganiayaan di Pondok Gontor Dihukum Setimpal

Pembangunan fasilitas-fasilitas tersebut, sambung Dodot, tidak bisa menggunakan bantuan pemerintah, baik BOS maupun BOS Daerah. Sehingga membutuhkan bantuan dari masyarakat, salah satunya orang tua siswa.

Sedangkan biaya yang dibutuhkan untuk membangun dua fasilitas tersebut cukup besar. Dodot menyebut anggaran yang dibutuhkan untuk membangun tempat parkir 2 lantai sepanjang 60 meter dan lebar 6 meter sekitar Rp1 miliar. Sedangkan pembangunan kantin yang digabung dengan lapangan basket sebesar Rp1,6 miliar.

“Dari hasil pertemuan dengan perwakilan orang tua kemarin mereka sepakat. Tapi itu belum dibuatkan edaran oleh komite sekolah,” kata Dodot. Ia menyebut penarikan sumbangan dari sekolah belum dilakukan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Diduga Bakal Pungut Sumbangan Rp5 Juta ke Murid, SMK Negeri 2 Jogja Dilaporkan ke Ombudsman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya