SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Inspektorat Solo menyimpulkan konsensus yang selama ini mendasari pungutan surat keterangan waris tidak dibenarkan alias ilegal. Inspektorat siap menjatuhkan sanksi kepada lurah dan camat yang berlindung di balik kesepakatan tersebut.

Kepala Inspektorat Solo, Untara, saat ditemui wartawan di Balaikota, Senin (4/2/2013), mengaku telah mendalami hasil pemeriksaan atas dugaan pungli surat pengurusan waris. Hasilnya, konsensus antara lurah, camat dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) ihwal pungutan surat keterangan waris tidak berkekuatan hukum.
“Konsensus seperti itu dinyatakan tidak ada,” tegasnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pihaknya siap menjatuhkan sanksi jika alat bukti seperti kuitansi pembayaran telah diidentifikasi. Menurutnya, pemberian uang dalam jumlah tertentu kepada pejabat untuk pengurusan surat keterangan waris tidak dibenarkan, sekalipun itu tanda terima kasih.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sanksi pasti ada. Setelah pemeriksaan maraton rampung, kami akan rumuskan sanksinya,” kata Untara.

Atas kasus yang terjadi di Kelurahan Kratonan, Untara menegaskan lurah bersangkutan menjadikan konsensus sebagai alasan pembenar pungutan. Dia menyebut lurah tersebut hanya mencari pembenar seakan-akan yang salah bukan dirinya sendiri.

“Padahal konsensus tidak bisa untuk itu (pembenar),” tuturnya.

Saat ini, Inspektorat sedang mengumpulkan informasi dan alat bukti terbaru untuk menuntaskan kasus dugaan pungli tersebut. Pihaknya tak ingin kasus ini menjadi berlarut-larut dan mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.

“Segera kami koordinasikan dengan notaris bagaimana sebaiknya ke depan. Harus ada konsep baru untuk mencegah pungli.”

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, menangkis alasan penarikan biaya surat keterangan waris dibenarkan untuk sumbangan pembangunan. Sebagaimana diketahui, camat dan lurah berdalih hasil pungutan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Sekda menegaskan pungutan tersebut sudah salah sebelum masuk ke tahap pertanggungjawaban dana. Hal itu lantaran nihilnya dasar hukum dalam konsensus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya