SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Dugaan pungutan yang dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan terkait dugaan pungutan pengurusan surat keterangan waris ditegaskan oleh kalangan DPRD Solo sebagai pungutan liar (pungli).

Hanya saja, terkait hal tersebut kalangan DPRD menilai tak perlu dibuat regulasi khusus yang mengatur terkait pungutan tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, menuturkan berdasarkan peraturan daerah (Perda) No 9/2011 tentang Retribusi Daerah pungutan yang dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan dianggap sebagai pungli.

“Perda retribusi secara jelas tidak menyebutkan adanya pungutan pengurusan akta tanah. Ini jelas pungli dan perlu ditindak tegas jangan sampai terjadi di semua SKPD,” jelasnya, Jumat (1/2/2013).

Dikatakannya, pungutan dalam bentuk apapun dengan kasus yang lain di kelurahan dan kecamatan tidak dibenarkan. Soal pungutan, jelasnya, sudah diatur dalam perda retribusi.

“Jadi setiap surat keterangan jangan jadi kesempatan untuk melakukan pungli. Pungutan diluar retribusi itu tidak boleh,” ungkapnya.

Disinggung kemungkinan kepengurusan keterangan waris langsung dilakukan ke pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Supriyanto menjelaskan mekanisme pengurusan tetap seperti saat ini.

Wakil Ketua Komisi I, Dedy Purnomo, mengutarakan aturan tegas perlu dibuat guna mengantisipasi pungli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya