Solopos.com, SERANG – Di tengah bencana tsunami yang terjadi di Selat Sunda, muncul kabar yang menyebut ada dugaan pungutan liar (pungli) di RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang. Pungli tersebut terkait dengan pengurusan jenazah korban tsunami.
Polisi pun menyelidiki dugaan ini. Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengatakan, sejak malam kemarin penyidik sudah meminta keterangan terhadap empat orang pegawai di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal rumah sakit milik Pemkab Serang itu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Yang diperiksa ada empat orang, sementara ini. Forensik, sama penyedia ambulans dan peti mati jenazah,” kata Kapolres, Kamis (27/12/2018), sebagaimana dilansir Okezone.
Keempat orang yang diperiksa berinisial BD sebagai kepala forensik, BY sopir ambulans, FT dan AR sebagai anggota forensik rumah sakit.
Kapolres Firman melanjutkan, polisi mendalami kasus ini ke penyelidikan dan sedang mencari apakah pungutan untuk korban tsunami ini juga terjadi pada korban lain.
Pungutan tersebut mencuat setelah kerabat korban bernama Leo Manullang diminta membayar biaya jenazah oleh pihak rumah sakit.
Kerabat Leo merupakan korban terjangan tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten. Leo mengeluhkan permintaan uang sebesar Rp3,9 juta. Uang tersebut untuk biaya penanganan jenazah hingga proses transportasi jenazah ke rumah duka di Klender, Jakarta Timur.