KLATEN — Ketua Komisi IV DPRD Klaten, Yoga Hardaya, mengaku tak memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi kebenaran dugaan penyunatan dana bantuan kepada sejumlah madrasah oleh pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Klaten.
Yoga mengaku tidak mengetahui petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) dari bantuan dana untuk pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) Madrasah Ibtidaiah (MI) maupun Madrasah Tsanawiah (MTs).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“MI dan MTs situ berada di bawah Kemenag yang pertanggungjawabannya secara vertikal kepada pemerintah pusat atau provinsi. Kami [Komisi IV] tidak berhak mengklarifikasi hal itu,” ujar Yoga saat dihubungi Solopos.com, Rabu (27/2/2013).
Politisi dari Partai Golkar itu mengaku tak bisa berkomentar banyak mengenai dugaan penyunatan bantuan dana kepada sejumlah madrasah itu. Namun, dia menyayangkan jika dugaan penyunatan bantuan dana untuk pembangunan sarpras sejumlah madrasah itu terbukti.
“Saya berharap itu tidak benar. Seandainya memang ada penyunatan bantuan tentu saya sangat menyayangkan,” paparnya.
Hal senada juga dikemukakan Bupati Klaten, Sunarna mengaku belum mengetahui informasi dugaan penyunatan bantuan pembangunan sarpras untuk sejumlah madrasah itu.