SOLOPOS.COM - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI), Boyamin Saiman, saat mengadukan dugaan pungli eks PNPM Mandiri Pedesaan ke Kejaksaan Tinggi Jateng, Kota Semarang, Senin (13/6/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Kota Semarang, Senin (13/6/2022). Kedatangannya tak lain untuk mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi pada kegiatan audit atau review eks PNPM mandiri Pedesaan yang dilakukan Inspektorat pemerintah kabupaten di Jawa Tengah (Jateng).

“Hari ini kita sampaikan dugaan penyimpangan pungutan liar atas kegiatan audit [eks PNPM Mandiri]. Bukti yang telah dikumpulkan ada foto kuitansi di Kabupaten Brebes senilai Rp6 juta dan Kabupaten Semarang Rp2,5 juta,” kata Boyamin di Kejati Jateng, Senin (13/6/2022).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Boyamin mengatakan dugaan pungli itu dikarenakan kegiatan audit itu tidak ada dasar hukum yang jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Selain itu, kegiatan audit itu bukan tugas pokok dan fungsi Inspektorat pemerintah kabupaten.

“Dugaan pungli ini per kecamatan. Saat ini masih dua kabupaten [pelaporan beserta bukti]. Tapi, kita dengan di kabupaten lain juga ada [pungli], tapi yang baru dipeang kuitansinya baru di dua kabupaten. Kabupaten lain belum mendapatkan,” jelas Boyamin.

Boyamin menduga pungli itu terjadi hampir di setiap kecamatan. Ia mencontohkan temuan dugaan pungli di Kabupaten Semarang terjadi di 15 kecamatan.

Baca juga: Setelah 30 Tahun, Ketua MAKI Boyamin Saiman Akhirnya Raih Gelar Sarjana

“Hampir semua, 15 kecamatan dan 1 belum. Brebes persisnya berapa belum tahu,” lanjut dia

Sekedar informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mentransformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD). LKD tersebut, nantinya akan langsung bergerak sebagai unit usaha di bawah Bumdesma, yakni badan usaha milik desa yang dibentuk bersama desa lain di kecamatan setempat.

“Jateng rata-rata sehat [eks PNPM Mandiri Pedesaan]. Ada yang di angka sampai Rp100 miliar. Tapi, dari yang saya cermati, satu yang utama adalah yang sehat akan diambil alih [Bumdesma] dan yang sakit tiak. Mereka itu bisa Rp100 miliar karena mandiri dan sehat. Mereka juga sudah independen, makanya harus diperjuangkan untuk masyarakat. Saya ingin memperjuangkan itu,” jelas Koordinator MAKI itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya