SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menegaskan tak akan merombak komposisi petugas di tempat pembayaran retribusi (TPR) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal menyusul munculnya dugaan pungutan liar (pungli).

Penegasan itu disampaikan Kepala Dishub, Yosca Heman Soedrajat kepada wartawan di Gedung Dewan, Selasa (1/3/2011). Herman menegaskan, Dishub tidak berlebihan dalam merespon laporan dugaan pungli tersebut. “Laporan itu baru dugaan. Siapapun bisa menulis laporan itu. Kalau hanya sekadar laporan dugaan, buat apa kami merespon berlebihan dengan merombak jajaran petugas di TPR,” kata Herman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Herman menilai, laporan dugaan pungli seperti yang disampaikan kru bus PO Puspa Jaya, Bambang Nugraha diragukan validitasnya. Pasalnya, laporan tersebut menyebut nama dua orang yang tidak termasuk petugas di TPR. “Pelapor itu memang menuliskan laporan dengan detail dan kronologis. Akan tetapi, adanya kesalahan penyebutan nama petugas itu melemahkan laporan itu,” ujar Herman.

Disinggung mengenai tindak lanjut dari hasil laporan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait surat izin trayek perusahaan otobus (PO) Puspa Jaya yang bermasalah, Herman mengaku sudah menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Direktoran Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat.

Menurutnya, Dirjen Perhubungan Darat mestinya bisa mengusut jawaban dari pertanyaan mengapa PO Puspa Jaya bisa lolos pemeriksaan surat-surat di delapan terminal lain sebelum sampai di Kota Solo? “PO Puspa Jaya adalah bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Dari Lampung menuju Solo, bus itu sudah mampir ke delapan terminal di kota-kota lain. Anehnya, mengapa kasus itu baru terkuak di Solo,” terang Herman.

Ditemui terpisah, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno menyerahkan sepenuhnya otoritas Dishub untuk melakukan perombakan atau tidak jajaran petugas di TPR. “Kami tak akan ikut campur dalam masalah struktural UPTD Terminal Tirtonadi. Adalah kewenangan Dishub sendiri untuk merombak petugas di TPR,” kata Sukasno.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya