SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Panwas resmi mengirimkan rekomendasi dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen,
Kamis (10/3/2011).

Rekomendasi itu berisi tiga orang PNS yang diduga terlibat dalam aktivitas kampanye. Ketua Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sragen, Danardi saat dihubungi Espos, Kamis sore, mengungkapkan keputusan rekomendasi tiga nama PNS itu didasarkan pada rapat pleno Panwas yang digelar, Rabu (9/3/2011) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Isi rekomendasi menerangkan tentang tiga PNS yang diduga melanggar PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Ketiga PNS itu adalah Camat Sidoharjo, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan (UPT Disdik) Sidoharjo dan PNS Kecamatan Sambungmacan,” tegas Danardi.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen Wahyu Widayat menyatakan bakal mempelajari rekomendasi Panwas Pilkada Sragen sebelum bertindak lebih lanjut. Dia mengaku sering mendapat masukan tentang PNS yang diduga mendukung calon tertentu selama Pilkada ini. “Dari masukan yang ada, saya mengarahkan mereka agar melapor ke Panwas. Selama ini memang Panwas yang berhak menindaklanjuti laporan-laporan itu,” ujar Wahyu.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya