SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menganggap Senat Universitas Negeri Semarang (Unnes) telah melakukan maladministrasi dalam penanganan dugaan plagiat yang dilakukan Rektor Unnes Prof. Fathur Rokhman.

Ombudsman pun meminta Senat Unnes untuk melakukan penyelidikan ulang terkait kasus itu dan memperbaiki prosedur pembuktian yang sesuai dengan UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Hal itu disampaikan Komisioner Ombudsman Ahmad Suaedi dalam keterangan resmi kepada Semarangpos.com, Senin (11/3/2019).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Hasil temuan maladministrasi itu antara lain pendelegasian oleh wakil rektor untuk pembentukan tim investigasi tanpa menggunakan surat perintah yang jelas. Selain itu, Senat Unnes juga dianggap melakukan penyimpangan prosedur dalam penanganan dugaan plagiat karena tidak menghadirkan Sdr. Ristin dan Sdr. Anif Rida [selaku pihak yang karyanya diduga dijiplak Fathur],” tulis Suaedi.

Sebelumnya, tim Senat Unnes mengaku telah menerjunkan tim investigasi untuk menyelidiki dugaan plagiat yang dilakukan Fathur, 8 Juni 2018 lalu. Tim yang beranggotakan empat guru besar Unnes, yakni Prof. Bambang Hariyadi, Prof. Mungin, Prof. Achmad Slamet, dan Prof. Soesanto, itu bahkan telah memutuskan tidak adanya plagiat yang dilakukan Fathur melalui Surat Keputusan (SK) Senat Unnes No.1 dan 2 Tahun 2018.

Meski demikian, Ombudsman menilai keputusan itu tidak tepat karena melanggar prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, Ombudsman meminta Senat Unnes segera membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan ulang.

Selain itu, Ombudsman juga memerintahkan Senat Unnes memberikan sanksi kepada Fathur karena telah memusnahkan draft disertasi berjudul Pemilihan Bahasa Jawa-Indonesia dalam Masyarakat Jawa Kajian Sosiolinguistik pada Masyarakat Tutur Jawa di Banyumas. Padahal draft itu merupakan alat bukti bagi tim investigasi dalam melakukan penyelidikan.

“Untuk Senat Unnes kami beri waktu selama 30 hari kerja setelah keputusan ini untuk melakukan koreksi,” ujar Asisten Ombudsman Rudy, dalam pesan singkat kepada Semarangpos.com.

Sementara itu, terkait koreksi dari Ombudsman itu, Ketua Senat Unnes Prof. Soesanto belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi Semarangpos.com, baik melalui saluran telepon, short messages service (SMS), maupun aplikasi Whatsapps (WA), Soesanto tidak memberikan jawaban.

Rektor Unnes diduga melakukan plagiarisme setelah karyanya berjudul Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas yang diterbitkan jurnal Litera milik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada 2004 mirip dengan makalah  Anif Rida berjudul Pemakaian Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri dan Implikasinya bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas yang diterbitkan Kolita Atma Jaya, Februari 2003. Kedua artikel tersebut ternyata juga mirip dengan skripsi Ristin Setyani berjudul Pilihan Ragam Bahasa Dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al Falah, Mangunsari, Banyumas pada 2001.

Isu dugaan plagiat Fathur ini pun sempat membuat pihak Unnes kalang kabut. Terlebih lagi, kasus itu mencuat saat Unnes tengah menggelar Pemilihan Rektor Unnes periode 2018-2022, Juni lalu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya