SOLOPOS.COM - Hardono (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO--Kuasa hukum dari pengusaha Solo, Hardono, Herry Hartanto, saat dimintai konfirmasi menyatakan telah mengetahui laporan Ni. Menurutnya, tuduhan Ni tidak benar. Hardono, kata dia, membantah keras tuduhan itu.

Oleh karena itu, lanjutnya, Hardono akan balik melaporkan Ni karena sudah mencemarkan nama baiknya dan telah menyampaikan laporan palsu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Laporan Ni itu tidak ada dasarnya. Ia tak mempunyai bukti formal hukum maupun fisik. Klien saya tak merasa melakukan apa yang dituduhkan Ni,” terang Herry yang juga Sekretaris Badan Mediasi dan Bantuan Hukum (BMBH) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) itu melalui telepon.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat dimintai konfirmasi menyatakan telah menerima laporan dari Ni. Kasus yang dilaporkan Ni ditangani Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Tentunya akan diselidiki. Sesuai prosedur biasa ya kami akan memeriksa pelapor, saksi, dan terlapor,” terang Rudi mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

Sebelumnya,  mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Solo, Hardono, dilaporkan ke Polresta Solo, Rabu (9/10/2013).  Pengusaha yang pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo tersebut dituduh menelantarkan anak perempuan berusia empat bulan hasil hubungannya dengan seorang pengurus salah satu partai, Ni, 34.

Janda asal Tegalsari, Bumi, Laweyan, Solo itu mengaku anak yang dilahirkannya itu merupakan keturunan biologis dari Hardono  yang beberapa kali menyetubuhinya, Oktober 2012 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya