SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengamankan delapan sertifikat tanah milik Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Bayat non aktif, Helmi Aryatun.

Hal itu dilakukan sebagai langkah pengamanan aset untuk mengembalikan dana PNPM Mandiri senilai Rp3,3 miliar yang diduga diselewengkan Helmi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Klaten, Kusno Gunarto, kepada wartawan di Setda Klaten, Selasa (22/10/2013).

Menurutnya, Helmi secara kooperatif menyerahkan delapan sertifikat tanah miliknya kepada Badan Koordinasi Antardesa (BKAd) belum lama ini.

“Hal itu merupakan tindak lanjut dengan upaya pengamanan aset,” jelas Kusno, Selasa.

Lebih lanjut, dia mengatakan delapan sertifikat tanah itu memiliki hak milik atas nama yang berbeda-beda.
“Sertifikat tanah itu bukan hanya atas nama dirinya (Helmi Aryatun), tapi juga orang lain,” paparnya.

Oleh sebab itu, Tim Pemkab akan segera melakukan verifikasi kepemilikan sertifikat tanah yang diberikan oleh Helmi. Selain itu, menurutnya, Helmi juga menyerahkan sejumlah uang kepada Tim Pemkab.
Kendati demikian, Kusno tidak hafal berapa jumlahnya.
Hingga saat ini, pihaknya juga belum bisa memastikan total aset yang berhasil diamankan oleh Tim Pemkab Klaten dari Helmi.

Menurutnya, aset yang disita itu baru bisa diketahui nilainya setelah adanya verifikasi.

Dalam waktu dekat ini, Tim Pemkab juga akan melakukan penelusuran terhadap aset Helmi yang lain. Pihaknya berencana mengadakan pertemuan lagi dengan BKAd dan sejumlah fasilitator lainnya. Hal itu untuk mengetahui bagaimana penyelewengan dana PNPM itu bisa terjadi hingga bertahun-tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya