SOLOPOS.COM - Pelantikan Kades Gumpang Dalhari oleh Bupati Wardoyo Wijaya (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)

Pelantikan Kades Gumpang Dalhari oleh Bupati Wardoyo Wijaya (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO--Kepala Inspektorat Sukoharjo, Supangat menegaskan, kasus Gumpang, Kecamatan Kartasura akan diselesaikan selama 10 hari. Saat ini tim masih menghimpun data dan memanggil saksi-saksi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Walau saksi dari perangkat desa, pengembang dan perusahaan sudah dipanggil, tim inspektorat memandang belum cukup. Supangat juga membantah tudingan bahwa Pemkab Sukoharjo tak melangkah setelah ada laporan. Pernyataan itu disampaikan Supangat saat ditemui solopos.com di sela-sela kunjungan kerja Gubernur Jateng, H Bibit Waluyo di Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo, Selasa (4/9/2012).

“Pemkab sudah melangkah. Mengenai hasil masih menunggu karena belum tuntas. Kami berharap tak lama lagi kasus tersebut selesai. Kendala yang dihadapi di antaranya pemilik perusahaan menjelang Lebaran pergi ke Thailand,” ujarnya.

Supangat menyatakan, pemberian sanksi masih terlalu jauh. Menurutnya, tahapan-tahapan penyelesaian meski dilakukan oleh tim. Lebih lanjut dijelaskannya, Kades Gumpang Dalhari sudah tiga kali datang untuk dimintai keterangan. Selain Kades, ujarnya, Ketua BPD Gumpang dan perangkat desa yang lain juga telah diminta keterangan.

“Mudah-mudahan 5 hari sampai 10 hari pemeriksaan selesai. Hasil tersebut segera kami serahkan ke Bupati untuk penentuan sanksi.”

Pada bagian lain, Supangat berharap kasus tersebut tidak terjebak pada ranah politik. Yakni ekses dari Pilkades beberapa waktu lalu. Diberitakan sebelumnya, warga Gumpang, Kecamatan Kartasura mendesak DPRD Sukoharjo mengawasi penanganan kasus Kades Gumpang, oleh Inspektorat dan Camat Kartasura. Karena selama ini mereka dinilai kurang serius dalam menangani indikasi penyelewengan yang diduga dilakukan Kades Gumpang, Dalhari.

“Kami berpendapat Inspektorat agak lambat dalam menangani kasus Kades Gumpang. Kami juga berharap Camat Kartasura netral dalam menangani kasus ini,” ujar Ketua Paguyuban Masyarakat Peduli Gumpang (PMPG), Prayitno saat berkunjung di DPRD Sukoharjo akhir Agustus.

Prayitno didampingi Sekretaris PMPG, Darsono dan tiga orang anggotanya kemarin mengunjungi DPRD. Mereka sedianya akan menghadap sejumlah anggota DPRD yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Kartasura. Namun mereka kecele sebab sejumlah anggota Dewan itu tak ada di tempat karena sedang tugas keluar dan keperluan lainnya.

Dugaan penyelewengan itu antara lain menyangkut adanya perubahan bentuk peta sawah blok Karangasem. Hal itu dibuktikan dengan perbandingan bentuk fisik saat ini setelah ada developer perumahan yang membeli tanah kas desa dan foto satelit sawah kas desa. Selain itu mereka juga melampirkan beberapa salinan surat sebagai bukti. Terkait bukti-bukti itu mereka berharap kasus yang sekarang terkesan mengambang itu segera dapat diselesaikan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya