SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bayat non aktif, Helmi Aryatun, mengaku bertindak kooperatif selama proses penyelidikan oleh tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan kasus penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri senilai Rp3,3 miliar yang menyeret dirinya kepada tim Pemkab.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Sejak awal ditemukannya kasus itu, saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada tim (Pemkab),” ungkapnya saat dihubungi Solopos.com, Rabu (23/10/2013).

Dia juga mengakui bahwa dirinya telah menyerahkan delapan sertifikat tanah kepada tim Pemkab melalui Badan Koordinasi Antardesa (BKAd) beberapa waktu lalu.

Helmi juga membenarkan bahwa delapan sertifikat tanah itu bukan hanya atas nama dirinya, namun ada beberapa yang diatas namakan orang lain. Kendati demikian, dia tidak mau menyebut secara detail kepemilikan sertifikat tanah tersebut.

Lebih lanjut, dia mengatakan telah menyerahkan sejumlah uang kepada BKAd sebagai ganti atas penyelewengan dana bantuan langsung masyarakat (BLM) senilai Rp270 juta.

“Pokoknya saya serahkan bentuk penyelesaiannya seperti apa kepada tim Pemkab dan saat ini tinggal menunggu hasil MAd (Musyawarah Antardesa),” ungkapnya saat ditanya langkah apa yang akan dia ambil dengan kasus yang menjeratnya.

Helmi juga tidak mau berkomentar banyak saat ditanya apakah ada orang lain yang terlibat selain dirinya.

“Soal itu silahkan tanya ke tim Pemkab bagaimana hasilnya,” jelasnya.

Ketua BKAd Bayat, Sunudi, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima sejumlah uang pengganti BLM dan delapan sertifikat yang diselewengkan oleh Helmi.

“Uang dan sertifikat itu bukan sebagai agunan, tapi sebagai aset pengganti,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Kendati demikian, pihaknya tidak berani berkomentar banyak mengenai masalah penyelewengan dana PNPM tersebut. Pasalnya, hal tersebut sudah menjadi kewenangan Pemkab Klaten.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Pemkab Klaten sudah mengamankan delapan sertifikat tanah milik Helmi. Hal itu dilakukan sebagai langkah pengamanan aset untuk mengembalikan dana PNPM Mandiri senilai Rp3,3 miliar yang diduga diselewengkan Helmi.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Klaten, Kusno Gunarto, mengatakan sertifikat itu diberikan secara kooperatif kepada tim Pemkab.
Menurutnya, tim Pemkab akan segera melakukan verifikasi kepemilikan sertifikat tanah yang diberikan oleh Helmi.

Pihaknya juga belum bisa memastikan total aset yang berhasil diamankan oleh Tim Pemkab Klaten dari Helmi. Menurutnya, aset yang disita itu baru bisa diketahui nilainya setelah adanya verifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya