SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Tim Pemkab Klaten membeberkan hasil audit sementara kasus penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri oleh Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Bayat, Helmi Aryatun, mencapai Rp1,9 miliar.

Sebelumnya, dikabarkan hasil audit awal dari tim pusat, bahwa penyelewengan yang dilakukan Helmi diduga mencapai Rp3,3 miliar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Plt Kepala Inspektorat Klaten, Yulihadi, mengatakan perbedaan nilai penyelewengan itu disebabkan karena tim dari pusat menggunakan audit dari dana yang sudah digelembungkan oleh Hemi. Sedangkan, audit sementara yang dilakukan tim Pemkab Klaten bukan berdasarkan data yang sudah di manipulasi oleh Ketua UPK Bayat non aktif tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Hasil audit awal dari pusat sangat besar karena berdasarkan laporan fiktif yang sudah di mark up oleh Ketua UPK Bayat. Hal itu dilakukan supaya seolah-olah dana terus bergulir dan berkembang. Padahal sebenarnya tidak digulirkan,” kata Yulihadi kepada wartawan, Rabu (30/10/2013).

Menurutnya, manipulasi tersebut sengaja dilakukan agar dana bergulir PNPM terkesan berjalan baik.

“Jika pada laporan diketahui setoran macet dan dana tidak digulirkan, tidak akan diberikan bantuan lagi,” ujar Yulihadi.

Sedangkan, audit sementara yang dilakukan tim Pemkab Klaten lebih berdasarkan pada dana bergulir PNPM yang dipakai sendiri oleh Ketua UPK Bayat tersebut.

Kendati demikian, menurutnya, hasil audit dari tim Pemkab itu tidak akan dijadikan patokan dalam menentukan total penyelewengan dana PNPM Mandiri yang dilakukan Helmi. Apalagi, hasil audit itu masih bersifat sementara.

Nantinya, hasil audit yang akan dijadikan patokan adalah yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, tim auditor dari BPKP sudah terjun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, diberitakan tim Pemkab juga mulai melakukan verifikasi delapan sertifikat tanah milik Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Bayat non aktif, Helmi Aryatun, Selasa (29/10/2013).

Dari delapan sertifikat tanah yang dicekal tim Pemkab, tujuh di antaranya berada di Sleman, Yogyakarta.

Kepala Bapermas Klaten, Kusno Gunarto, mengatakan tim Pemkab mulai menelusuri tujuh sertifikat tanah milik Helmi yang berada di Sleman mulai Selasa kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya