SOLOPOS.COM - Ilustrasi kios pasar tradisonal yang dibiarkan mangkrak oleh pedagang pemegang hak gunanya. (JIBISolopos/Antara)

Dugaan penjualan aset Pasar Gondang juga melibatkan legislator.

Solopos.com, SRAGEN — Wakil Ketua Komisi II DPRD Sragen, Suparno, mengungkapkan dugaan keterlibatan anggota DPRD Sragen dalam kasus penjualan empat kios Pasar Gondang senilai Rp760 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia meyakini penjualan kios itu tidak hanya dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial NS, melainkan dilakukan secara berjamaah. Menurut dia, legislator tersebut menerima jatah uang paling besar dari penjualan kios. Selain legislator, Suparno meyakini keterlibatan oknum lain dalam praktik tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tidak mungkin NS, pejabat di dinas yang mengurusi pasar, bermain sendiri. Pasti ada backing dan aktor pendukung lainnya. Uang hasil korupsi jadi bancakan bersama,” ujar politikus PDIP tersebut.

Suparno khawatir penjualan aset Pemkab juga terjadi di pasar-pasar tradisional lain. Tak hanya pasar, dia menilai potensi penguasaan aset Pemkab oleh pribadi, memungkinkan dilakukan. Alasannya, pengelolaan aset Pemkab Sragen hingga saat ini masih amburadul.

Dia mendorong Pemkab segera membenahi pengelolaan aset. Suparno mengapresiasi Polres Sragen yang berani mengusut kasus dugaan penjualan empat kios Pasar Gondang. Dia berharap kasus tersebut berakhir dengan kejelasan. “Kami berharap para pelaku korupsi ini dijerat hukum dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatan mereka,” kata dia.

Suparno mengaku telah bertemu dengan beberapa pihak yang mendukung pengungkapan kasus itu. Mereka akan melapor ke Kejaksaan Negeri bila polisi menghentikan penyelidikan.

Ketua Forum Masyarakat Sragen, Andang Basuki, mendesak polisi bekerja transparan. Menurut dia polisi tidak perlu ragu dalam penanganan kasus. Andang mengatakan rekam jejak NS di mata Formas buruk. NS pernah tersangkut kasus tenaga honorer kategori dua (K2) beberapa tahun lalu.

Sedangkan Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, melalui Wakapolres, Kompol Yudy Arto Wiyono, saat dihubungi Solopos.com melalui ponsel, menyatakan polisi ekstra hati-hati dalam penyelidikan kasus tersebut. Saat ini polisi masih fokus kepada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi-saksi ihwal ada tidaknya unsur pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Kami sangat hati-hati dalam penyelidikan ini. Sejauh ini kami belum mengarah kepada aliran dana hasil penjualan kios. Yang pasti masih terus kami selidiki,” terang dia.

Sebelumnya, Polres Sragen menyelidiki dugaan penjualan empat kios Pasar Gondang senilai Rp760 juta. Polisi bergerak berdasarkan surat aktivis LSM, Sarmono. Surat tertanggal 25 Maret 2015 tersebut meminta Kasatreskrim menyelidiki keterlibatan NS. Menurut Sarmono, uang hasil penjualan tersebut diduga tak masuk kasda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya