SOLOPOS.COM - Kuasa hukum pengurus salah satu koperasi di Klaten memberikan klarifikasi terkait dugaan penggelapan dana yang dilaporkan nasabah ke polisi, Rabu (8/2/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Ketua Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT HU di Klaten serta manajer yang diadukan nasabah atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp1,8 miliar angkat bicara. Melalui kuasa hukum mereka, ketua pengurus koperasi berinisial S tersebut menyatakan dirinya juga menjadi korban.

Kuasa hukum S, Joko Sutikno, menjelaskan S memang pendiri koperasi itu. Namun, S hanya mengetuai badan hukum koperasi. Sementara operasional koperasi dikelola manajemen, yakni manajer dan karyawan-karyawan menyangkut keuangan, peminjaman, tabungan, dan lain-lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sejak awal Pak S tidak bersentuhan dengan keuangan. Sepenuhnya dikelola manajemen. Pak S tidak digaji dan tidak menerima honor sejak awal berdiri. Pak S juga menanam tabungan di sana, pertama sekitar Rp1 miliar,” kata Joko saat ditemui di wilayah Kecamatan Klaten Utara, Rabu (8/2/2023).

Joko menjelaskan kliennya juga menjadi korban dalam kasus tersebut. Dia menjelaskan ada dugaan pembobolan atau penggelapan dana oleh oknum karyawan dan manajer koperasi di Klaten itu sebelumnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Pembobolan dana itu diduga sudah berlangsung selama 10 tahun. Modus yang dilakukan beragam. Salah satunya terkait pengucuran dana tidak sesuai nominal yang diajukan nasabah.

Hanya, data detail terkait keuangan koperasi sebagian sudah dihilangkan baik data fisik maupun elektronik. Diduga, dana yang sudah dibobol mencapai Rp17,5 miliar.

Kasus dugaan pembobolan dana koperasi itu sudah dilaporkan ke Polres Klaten jauh sebelum para nasabah membuat laporan ke Polres, akhir pekan lalu. Joko menyebut laporan dugaan pembobolan disampaikan ke Polres pada 17 Januari 2023.

Menalangi Penarikan Dana Nasabah

“Tuntutannya supaya uang [yang dibobol] bisa kembali dan diberikan ke nasabah,” kata dia. Joko mengungkapkan kliennya berinisial S yang merupakan salah satu anggota DPRD Klaten berupaya menalangi penyelesaian penarikan dana dari para nasabah koperasi tersebut.

Dana talangan itu disebut-sebut bersumber dari uang pribadi S. “Nalangi sekitar Rp10 miliar dari uang pribadi. Ternyata masih banyak lagi yang belum tertangani,” kata dia.

Terkait tuduhan S mengangkat istrinya berinisial CY menjadi manajer koperasi, Joko menjelaskan S tidak pernah melakukan pengangkatan tersebut. “Klien kami tidak pernah mengangkat istrinya menjadi manajer. Itu terjadi karena ada kekosongan. Oleh karyawan Ibu CY diminta mengisi. Jadi tidak resmi. Seperti dibonekakan. Tidak tahu apa-apa,” jelas Joko.

Sebelumnya, puluhan nasabah koperasi serba usaha BMT HU melaporkan ketua pengurus dan manajer koperasi tersebut ke Polres Klaten atas dugaan penggelapan dana mereka di koperasi tersebut. Laporan itu mereka lakukan lantaran dana mereka tak bisa ditarik dengan nilai total hampir Rp1,8 miliar.

Mereka membuat laporan ke Polres didampingi tim penasihat hukum, Sabtu (4/2/2023). Mereka mengadukan ketua pengurus berinisial S dan manajer berinisial CY. Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT berinisial HU sebelumnya berkantor di wilayah Klaten Tengah.

“Kami nasabah yang merasa dirugikan karena kurang rasa tanggung jawabnya [pengurus koperasi] terhadap kami. Bahwasanya kami memiliki tabungan dan memiliki saham di sana, di saat kami membutuhkan uang itu, tetapi senantiasa hanya dijanjikan saja. Sehingga kami ingin menuntut keadilan,” kata salah satu nasabah asal Kecamatan Kalikotes, Slamet Widodo, saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (5/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya