SOLOPOS.COM - Arist Merdeka Sirait (google img)

Solopos.com, SOLO—Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai tes deoxyribo nucleic acid (DNA) merupakan satu-satunya cara untuk mengungkap identitas ayah biologis As, anak dari Ni, 34, warga Tegalsari, Bumi, Laweyan, Solo. Oleh karena itu Komnas PA mendesak penyelidik Polresta Solo mengeluarkan rekomendasi untuk melaksanakan tes DNA.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat jumpa pers di salah satu restoran di Solo, Kamis (22/5/2014). Komnas PA turut membantu penyelesaian kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Ni dengan terlapor Hardono, 9 Oktober 2013. Menurut Arist, sudah menjadi kewajiban Komnas PA untuk membantu anak yang berupaya mencari orang tuanya. Hubungan orang tua dan anak tersebut penting diketahui karena hal itu adalah hak konstitusional anak yang harus diberikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tak terkecuali As ini. Anak tak berdosa ini bertanya kepada Komnas PA, kepada polisi, dan kepada kita semua, siapa ayah saya. Dan kami akan membantu mencari jawaban itu. Polisi yang menangani kasus selama ini belum memberi jawaban. Kami tidak akan mundur membantu As mencari ayahnya sebelum ayahnya mengakuinya,” papar Arist didampingi Ni, pengacara Ni, Heru S. Notonegoro, dan Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA), Naomi Werdisastro.

Dia menilai, cara untuk mengungkap siapa sejatinya ayah biologis As sebenarnya sederhana, yakni dengan tes DNA. Jalur tersebut harus ditempuh karena terlapor, Hardono, yang juga mantan Ketua DPD II Partai Golkar Solo, membantah menjadi ayah biologis anak keempat Ni tersebut.

Anehnya, kata dia, polisi tidak pernah mencari alat bukti tersebut dengan cara tes DNA. Padahal, Ni telah membuat surat pernyataan dirinya siap memberi pengakuan di atas sumpah. Dites DNA pun dia siap. Bahkan, dia menyatakan siap dipenjara sebagai bentuk pertanggungjawabannya apabila hasil tes DNA tersebut nantinya menyebutkan As bukan anak terlapor.

“Terus apa yang dibutuhkan lagi? Mengapa sampai tujuh bulan tidak ada upaya itu? Dalam tes DNA harus ada kesepakatan antara As, Ni, dan terlapor. Oleh karena itu, kami meminta, mendorong penyelidik Polresta Solo merekomendasikan agar terlapor mau dites DNA. Kami pun siap memfasilitasi pelaksanaan tes DNA secara independen,” imbuh Arist.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat dimintai tanggapan mengatakan tes DNA sebagaimana yang diminta Komnas PA merupakan tanggung jawab kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor. Apabila ada lembaga independen bersedia membantu proses tes DNA, Guntur mengucapkan terima kasih tanpa menyatakan akan menindaklanjuti hasil tes tersebut, jika tes DNA oleh lembaga independen benar-benar dilaksanakan.

“Polisi akan melaksanakan tes DNA apabila menurut hasil penyelidikan memang diperlukan,” terang Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah. Ketika ditanya berdasar hasil penyelidikan itu tes DNA dipandang perlu atau tidak, dia tidak menjawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya