Solopos.com, SOLO–Seorang pegawai negeri sipil (PNS) pemilik rekening gendut senilai Rp10 miliar yang diselidiki Kejaksaan Agung (Kejakgung), diduga bekerja di Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) berinisial GS.
Kejakgung telah memiliki bukti berupa rincian transaksi keuangan milik pegawai tersebut.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Ketua tim Satuan Tugas Khusus (Satsus) Kejakgung, Sigit Kristanto, saat ditemui Solopos.com di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jumat (14/3/2014), hanya tersenyum ketika Solopos.com menyinggung nama GS. Meski dia tidak menjawab namun Sigit tidak menampik informasi tersebut.
Dia menyatakan dirinya tidak berwenang memberikan pernyataan apa pun terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani tersebut.
“Ini masih penyelidikan, jadi apa yang kami kerjakan masih rahasia,” papar Sigit. Walau rahasia Sigit tidak mempermasalahkan jika Solopos.com mengetahui dari pihak lain.