SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—PNS Pemkab Karanganyar bergolongan IIID diduga terlibat tindak pidana kasus pencucian uang (TPPU). Dia memiliki rekening senilai Rp10 miliar. Tim Satuan Khusus (Satsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) tengah memeriksa kasus tersebut.

Pantauan Solopos.com, tim Satsus memeriksa seorang lelaki dan perempuan di Ruang Pemeriksaan Pidana Khusus.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Orang yang diperiksa dari pihak Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof. Dr. Furqon. Ketika ditemui Solopos.com seusai diperiksa, Furqon mengaku tidak diperiksa. Dia mengatakan kali itu dirinya hanya berbincang.

“Saya bukan tersangka atau saksi kasus yang Anda tanyakan [TPPU]. Saya hanya diundang dan tadi [Kamis] hanya berbincang,” aku dia, Kamis (13/3/2014).

Berdasar informasi di buku tamu kejari di kolom alamat, Furqon menginformasikan UNS, di bagian menghadap, Furqon menulis menghadap Sigit. Sedangkan di kolom kepentingan/keperluan tertera tulisan TPPU.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, dari berbagai sumber, Rabu dan Kamis (12-13/3), tim Satsus Kejakgung memeriksa sejumlah pengusaha. Sebelumnya, petugas melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap pengusaha perhotelan di Karanganyar dan Solo.

Ketua tim Satuan Tugas Khusus (Satsus) Kejakgung, Sigit Kristanto, saat ditemui Solopos.com enggan berkomentar karena merasa tidak berwenang memberikan pernyataan.

“Ini masih penyelidikan. Kalau sudah penyidikan pasti kami sampaikan,” ujar Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya