SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR—PNS Pemkab Karanganyar yang memiliki rekening Rp10 miliar diduga bekerja di Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) berinisial GS.

GS diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Informasi yang dihimpun Solopos,com, tim Satsus telah mengantongi bukti transaksi keuangan milik PNS tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam transaksi itu diketahui nomor rekening dan nama pemilik rekening yang mentransfer uang kepada pegawai itu. Penelusuran Solopos.com, PNS tersebut berinisial GS, seorang PNS di LPPKS.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala LPPKS, Siswandari, saat ditemui Solopos.com di kantornya di Dadapan RT 006/RW 007, Jatikuwung, Gondangrejo, Karanganyar, Jumat, mengaku tidak pernah memiliki pegawai bernama GS.

Bahkan, dia meminta Solopos.com mencari sendiri di ruangan-ruangan untuk membuktikan perkataannya itu. Ketika ditanya apakah dia pernah dimintai keterangan oleh petugas Kejakgung di kantor Kejari Solo, Siswandari mengaku tidak pernah.

Namun saat Solopos.com menginformasikan bahwa ada nama dia di buku daftar hadir tamu di kantor kejari pada Kamis (13/3), Siswandari mengatakan dirinya saat itu memang berada di kantor kejari hanya untuk berkonsultasi dengan seseorang dari Universitas Sebelas Maret (UNS) bernama Furqon.

“Bukan soal TPPU atau lainnya. Dan saya tidak menemui pihak kejaksaan mana pun, hanya dengan Pak Furqon,” aku dia.

Hal tersebut kontradiksi dengan data di buku tamu. Informasi di buku tersebut menyebutkan, Furqon dalam kolom alamat menulis UNS, sedangkan Siswandari menulis LPPKS.

Mereka menghadap Sigit. Dalam kolom keperluan salah satu dari mereka menulis TPPU u/ GS. Sigit yang dihadap mereka merujuk kepada Sigit Kristanto, sedangkan u/ biasanya diartikan dengan istilah untuk.

Penelusuran Solopos.com di lppks.org, GS menjabat sebagai kepala sub salah satu bagian di LPPKS. Ketika kembali ditanya mengenai GS, Siswandari tetap mengaku tidak memiliki pegawai bernama GS dan tidak mengetahui soal dugaan TPPU terhadap GS. Anehnya, dia mengatakan kasus TPPU itu belum jelas. Bahkan dia meminta Solopos.com untuk tidak memberitakan hal yang tidak jelas tersebut.

“Anda salah alamat menanyakan hal itu, tanyakan kepada kejaksaan [kejakgung] harusnya. Kasus ini belum terang, belum jelas,” ujar Siswandari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya